Surabaya (beritajatim.com) – Kini, membayar pajak motor menjadi lebih mudah dengan adanya aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat, Anda bisa menyelesaikan proses pembayaran hanya lewat ponsel. Berikut panduan lengkap cara menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak motor:
Cara Bayar Pajak Motor Pakai Aplikasi SIGNAL
1. Download Aplikasi SIGNAL
Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
2. Daftar Akun Baru
Jika belum punya akun, klik “Daftar Disini”. Isi data lengkap seperti, Nomor Induk KTP (NIK), Nama Lengkap, Email, Nomor Telepon, sekaligus buat kata sandi.
3. Jangan lupa ceklis persetujuan kebijakan aplikasi, lalu klik “Lanjut”.
4. Login ke Aplikasi
Setelah mendaftar, gunakan akunmu untuk login.
5. Tambahkan Kendaraan Bermotor
Masukkan data kendaraan sesuai STNK, lalu klik “Lanjut”.
6. Daftar Pengesahan STNK
Tap menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang sudah didaftarkan. Klik “Lanjut”.
7. Pilih Pengiriman Dokumen TBPKP
Kamu bisa memilih pengiriman TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) ke rumah, dengan opsi layanan reguler atau kilat.
8. Lakukan Pembayaran
Salin kode bayar. Bayar melalui bank atau merchant yang bekerja sama dengan SIGNAL.
9. Pantau Status Transaksi
Setelah pembayaran selesai, pantau status transaksi di menu “Transaksi”.
10. Download e-TBPKP
Sambil menunggu dokumen fisik tiba, Anda sudah bisa mengunduh e-TBPKP melalui aplikasi.
Dengan adanya aplikasi Signal, pemilik kendaraan bermotor bisa membayar pajak dengan lebih praktis, tanpa perlu antre di Samsat. Terlebih karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Selain itu, pilihan pengiriman dokumen bisa dilakukan langsung ke rumah.
Membayar pajak motor pun jadi lebih nyaman dan efisien. Pastikan data kendaraan dan identitas yang dimasukkan telah sesuai, agar mempermudah proses registrasi. [fyi/aje]






