Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus yang menjerat Direktur PDAM Kota Pasuruan, membuat Pemkot Pasuruan segera melakukan tindakan. Hal ini dikarenakan agar tidak ada kekosongan pimpinan di kubu PDAM Kota Pasuruan.
Hal ini disampaikan oleh Plt Walikota Pasuruan Adi Wibowo saat dihubungi melalui sambungan telpon, Rabu (11/12/2024).
Adi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menunjuk Pj atau Plt untuk menggantikan Direktur PDAM yang terjerat kasus hukum.
“Ya segera akan ditunjuk Pj atau Plt untuk menggantikannya, karena tidak mungkin di tubuh PDAM ada kekosongan jabatan. Akan segera kami tunjuk sambil menunggu surat salinan dari Kejaksaan Negri Kabupaten Blitar,” jelas Adi.
Adi juga mengatakan bahwa sembari menunggu surat salinan penangkapan tersebut, saat ini Direktur PDAM akan diisi oleh dewan pengawas. Dewan pengawas ini nantinya hanya bersifat sementara.
“Ini sifatnya hanya sementara, karena kita juga masih menunggu surat salinan. Kalau sudah kita terima surat salinan tersebut kami akan seger menunjuk Pj atau Plt untuk mengisi kursi Direktur PDAM,” tambahnya.
Diketahui dalam Permendagri No 2 tahun 2007 jika direksi tersandung kasus atau masa jabatan sudah habis, maka kekosongan tersebut diisi oleh pejabat direksi sebelumnya.
Sebelumnya pada Senin (9/12/2024) diketahui Direktur PDAM Kota Pasuruan yakni Yoyok Widianto telah diamankan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Blitar.
Yoyok diamankan karena telah merugikan negara sebesar Rp 770 juta dalam proses kontruksi yang dinilai asal-asalan. (ada/ted)






