Magetan (beritajatim.com) – Isu pemungutan suara ulang (PSU) menjadi perbincangan hangat di Magetan setelah saksi pasangan calon (paslon) bupati nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Rekapitulasi suara tersebut telah selesai dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 kecamatan pada Jumat (29/11/2024). Penolakan ini dianggap sebagai langkah awal untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, M. Ramzi, mengungkapkan bahwa ada sejumlah kondisi yang memungkinkan dilakukannya PSU sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
“Dalam Pasal 50 disebutkan bahwa PSU dapat dilakukan jika terdapat gangguan keamanan yang menyebabkan pemungutan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan. Selain itu, PSU juga bisa dilakukan jika terjadi bencana alam atau keadaan tertentu yang membuat suara tidak valid,” jelas Ramzi, Sabtu (30/11/2024).
Lebih lanjut, Ramzi merinci lima kondisi lain yang dapat menjadi dasar pelaksanaan PSU, yaitu:
1. Pembukaan kotak suara atau dokumen pemungutan dan penghitungan suara dilakukan tidak sesuai aturan.
2. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih menandatangani atau memberikan tanda khusus pada surat suara yang telah digunakan.
3. Kerusakan surat suara sah akibat tindakan petugas KPPS sehingga suara menjadi tidak valid.
4. Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.
5. Pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) tetap diberi kesempatan untuk memilih.
Namun, Ramzi menegaskan bahwa penolakan hasil rekapitulasi suara oleh saksi paslon tidak otomatis menjadi dasar pelaksanaan PSU. PSU hanya dapat dilakukan jika ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan demikian. “Misalnya ada gugatan ke MK yang mendalilkan pelanggaran masif dan meminta PSU, lalu MK mengabulkan permohonan tersebut, maka PSU harus dilaksanakan,” pungkas Ramzi. [kun]







5 Komentar
Waduhhh… bgm ini bisa terjadi?? Pilkada di Magetan scr umum berjln lancar/kondusif. Petugas pilkadanya kok justru yg kurang ke profesional??? tapi semua ada jalur hukumnya. Kita salut warga Kab Magetan tlh ikut menciptakan suasana yg kondusif. Smg permasalahan bisa selesai dg musyawarah mufakat dn tdk ada yg dirugikan, semuanya demi masyarakt Magetan sejahtera lahir-nathin.
Yaa ini efeknya kalau ada sogok menyogok awokawok
Dan bila smua itu benar sudah seharusnya dilakukan PSU, agar hak masyarakat berdemokrasi di hargai, dilindungi, di Ayomi. Karena suara rakyat adalah suara keadilan
klo memang punya bukti pelanggaran setuju di ulang di tps tempat terjadi pelanggaran untuk memberikan rasa keadilan
klo punya bukti pelanggaran yang kuat setuju di ulang di tps yg melakukan pelanggaran untuk memberikan rasa keadilan