Surabaya (beritajatim.com)- Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal ini seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelumnya, tarif PPN yang berlaku sejak April 2022 adalah 11 persen.
Perubahan ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara, meskipun masyarakat harus bersiap menghadapi penyesuaian biaya.
Berikut penjelasan singkat dan praktis mengenai barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen serta pengecualiannya.
Barang yang Kena PPN 12 Persen:
Berbagai barang konsumsi dan kebutuhan sehari-hari akan dikenakan tarif PPN baru ini, seperti:
1. Pakaian dan aksesori: tas, sepatu.
2. Produk elektronik: smartphone, televisi, komputer.
3. Barang otomotif: kendaraan bermotor dan suku cadang.
4. Produk rumah tangga: sabun, alat pembersih, kosmetik.
5. Pulsa telekomunikasi.
6. Makanan dan minuman di restoran.
7. Layanan digital streaming seperti Netflix dan Spotify juga akan dikenai PPN ini.
Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Jasa tertentu yang dikenai PPN meliputi:
1. Penyerahan jasa di dalam negeri oleh pengusaha yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Impor barang kena pajak (BKP) atau pemanfaatan jasa dari luar negeri seperti layanan digital.
3. Pembangunan sendiri, misalnya rumah tinggal yang tidak dalam rangka usaha.
Rumus Sederhana dan Cara Menghitung PPN 12 Persen
PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Tarif PPN (12 persen).
Contoh: Jika Anda membeli barang seharga Rp5 juta maka PPN adalah:
Rp5 juta x 12 persen = Rp600 ribu. Total yang harus dibayar: Rp5,6 juta.
Pastikan Anda memahami daftar barang dan jasa yang dikenai tarif baru ini, agar dapat mengelola anggaran dengan lebih bijak. Meski kenaikan PPN bertujuan memperkuat perekonomian, perencanaan keuangan tetap menjadi kunci agar tidak terkejut dengan lonjakan biaya di tahun depan. [aje]






