Pasuruan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberhentikan dua orang Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) yakni Imam Muchlisin (Desa Sebani, Kecamatan Pandaan) dan Mujib Ridwan (Desa Tebas, Kecamatan Gondang Wetan). Keduanya diduga terlibat dalam dukungan politik terhadap calon Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Dalam sebuah surat rekomendasi yang dikeluarkan pada 20 November 2024, Bawaslu menyatakan bahwa tindakan kedua PPS tersebut telah melanggar aturan penyelenggaraan Pemilu. Saat menandatangani MoU dukungan kepada Rusdi Sutejo pada 29 Juni 2024, keduanya masih menjabat sebagai Sekretaris PPS dan juga sebagai pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
“Tindakan ini jelas-jelas bertentangan dengan prinsip netralitas penyelenggara Pemilu,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto.
Arie menambahkan bahwa rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada KPU pada 11 September 2024. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari KPU.
“Kami berharap KPU segera menindaklanjuti rekomendasi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Jika rekomendasi Bawaslu ini dikabulkan oleh KPU, maka kedua PPS tersebut terancam diberhentikan dari jabatannya. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku, yang melarang penyelenggara Pemilu terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Tindakan tegas harus diambil untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu,” tegas Arie.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara Pemilu untuk selalu menjaga netralitas. Keterlibatan penyelenggara dalam kegiatan politik praktis dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (ada/but)






