Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum mampu menyamakan persentase tambahan penghasilan pegawai (TPP) antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini mengundang keprihatinan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jember. “TPP PNS 100 persen dari gaji, sedangkan TPP PPPK hanya 11,5 persen dari gaji. Apakah ini tidak jomplang? Sama-sama ASN yang peran, tugas, dan fungsi yang sama dalam pemerintahan,” kata juru bicara Fraksi PKS Achmad Dhafir Syah.
“Anehnya TPP PPPK pada 2025 turun dengan bertambahnya perekrutan PPPK yang baru. Sementara PNS dengan bertambahnya perekrutan yang baru, anggarannya bertambah,” kata Dhafir.
Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat mengakui, Pemerintah Kabupaten Jember belum mampu mengakomodir TPP bagi PPPK 100 persen dari kelas jabatan yang dimiliki.
“Jumlah penerima TPP untuk PPPK saat ini 3.505 orang. Sementara penerima TPP PNS saat ini hanya 2.686 orang. Hal ini membutuhkan anggaran yang cukup besar apabila TPP PPPK disamakan dengan TPP PNS,” kata Imam, dalam sidang paripurna pembahasan APBD 2025, di gedung DPRD Jember, Selasa (19/11/2024) malam.
Pemkab Jember bukan satu-satunya daerah yang belum mampu menyamakan TPP PPPK dengan gaji pokok. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga belum mampu memberikan TPP PPPK sebesar 100 persen dari kelas jabatannya.
Namun, Imam memastikan pemberian TPP PNS dan TPP PPPK telah memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Pasal 58 menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dengan nominal TPP PPPK dan PNS saat ini saja, alokasi belanja pegawai Pemkab Jember sudah mencapai 31 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Ini mengundang kritik dari Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jember.
“Dalam struktur belanja Rencana APBD 2025, terlihat bahwa belanja untuk infrastruktur hanya 31,92 persen, jauh di bawah persyaratan minimum 40 persen. Ironisnya, belanja pegawai yang notabene dibatasi maksimum hanya 30 persen, malah dianggarkan mencapai 31 persen,” kata Khurul Fatoni, juru bicara Fraksi Partai Nasdem.
Fatoni mengatakan, belanja infrastruktur merupakan amanat undang-undang dan bagian dari kebijakan pusat. “Faktanya belanja infrastruktur masih di bawah 40 persen dan belanja pegawai masih di atas 30 persen,” katanya.
Fatoni mengingatkan, tingginya belanja pegawai pada 2024 tidak diikuti capaian nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemkab Jember. “Kita malah menempati peringkat Jember terakhir se Provinsi Jawa Timur. Apakah ini masih akan kita ulang lagi di tahun 2025,” katanya.
Imam Hidayat menegaskan, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tidak semata-mata dipengaruhi oleh besaran belanja pegawai pemerintah daerah. Nilai ini ditentukan dari kemampuan pemerintah daerah mengelola belanja secara efisien dan efektif untuk mencapai kinerja yang optimal.
“Nilai SAKIP lebih ditentukan oleh kualitas perencanaan kinerja, pengukuran yang akurat, pelaporan yang akuntabel, serta komitmen dalam memfokuskan belanja pada program-program berbasis hasil (outcome),” kata Imam.
Besaran 31 persen penganggaran belanja pegawai pada Rencana APBD 2025 Pemerintah Kabupaten Jember masih tergolong angka wajar, jika dibandingkan dengan angka belanja pegawai secara nasional yang rata-rata sebesar 37,4 persen.
“Alokasi belanja pegawai sebesar 31 persen tersebut semata-mata untuk mendukung produktivitas dan pelayanan publik, terutama untuk penyediaan tenaga pendidik, tenaga medis, dan tenaga teknis strategis melalui pengadaan 2.250 Formasi ASN pada 2024,” kata Imam. [wir]






