Malang (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Ir. H. Kholiq berang. Politisi PKB itu tiba-tiba keluar dari ruang rapat paripurna sembari meluapkan emosinya, Rabu (13/11/2024).
Amarah Kholiq tak terbendung lantaran sejumlah anggota legislatif, memilih untuk rapat fraksi dan komisi ketimbang menghadiri rapat paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan pertama tahun pertama anggota DPRD Kabupaten Malang masa jabatan 2024-2029.
“Saya tunggu sampai jam 15.00 sepi. Mereka malah rapat fraksi dan komisi. Tidak ada yang menghadiri rapat paripurna penutupan,” tegas Kholiq.
Sementara pantauan di ruang rapat paripurna, tidak lebih dari 15 anggota dewan yang siap mengikuti jalannya rapat. Kholiq pun menyayangkan atas sikap para anggota parlemen tersebut.
Menurutnya, untuk mengambil sebuah keputusan dalam rapat paripurna harus memenuhi kuorum, meskipun sekedar rapat paripurna penutupan.
“Ini kan tidak benar, bagaimana kita mau rapat paripurna penutupan kalau anggota tidak ada, kan tidak memenuhi kuorum. Saya lebih baik keluar (ruang rapat paripurna, red) saja,” ucapnya.
Kholiq mengingatkan, seharusnya rapat yang dilakukan para anggota dewan di fraksi dan komisi bisa ditunda sejenak untuk mengikuti rapat paripurna. “Seharusnya kan bisa ditinggal sebentar untuk paripurna,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir meluruskan, bahwa sebagaimana peraturan DPRD Kabupaten Malang nomer 4 tahun 2019 tentang Tatib DPRD Kabupaten Malang Pasal 1 ayat (29) disebutkan dimana yang dimaksud masa sidang adalah saat anggota DPRD melaksanakan kegiatan rapat-rapat yang diselenggarakan dalam satu masa sidang.
“Sehingga sebelum masa sidang ditutup maka seluruh AKD wajib menyelesaikan semua agenda kerja yang sudah terjadwal oleh Bamus termasuk Raker dengan organisasi perangkat daerah tau OPD,” beber Adeng, sapaan akrab Abdul Qodir, Rabu (13/11/2024) petang.
Menurut Adeng, ketika DPRD sudah melaksanakan paripurna penutupan masa sidang, maka DPRD sudah harus melaksanakan reses, tak ada lagi rapat-rapat, sampai paripurna pembukaan masa sidang berikutnya.
“Itulah sebabnya mengapa beberapa komisi ngebut menyelesaikan tanggung jawab yang diberikan oleh UU kepada kita, supaya tak ada satupun tunggakan PR,” tuturnya.
Hal ini sebelumnya, sambung Adeng, sudah terkonfirmasi kepada Ketua DPRD, dan atas konsultasi tersebut ada rekomendasi dari Ketua DPRD. “Sesuai aturan hukum diatas, kami melanjutkan dan menuntaskan pekerjaan kami,” katanya.
“Jadi kalau Wakil Ketua DPRD (Abah Kholiq) marah marah lantas jumpa pers, lalu mengesankan kita egois itu dari mana, saya juga bingung. Kita yang egois atau premis Abah Kholiq dipengaruhi faktor kesibukan beliau sebagai pengusaha jadi paripurna harus dipercepat,” sambungnya.
Adeng menerangkan, pihaknya bekerja berdasarkan target yang terjadwal oleh Bamus, bukan kerja asal gugur kewajiban. Di Fraksi PDI Perjuangan menekankan kepada anggota harus bertanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh rakyat dan partai.
Sebab seyogyanya pihaknya sedang menjalankan kerja-kerja ideologis dengan menjadi anggota wakil rakyat.
“Dan agenda Paripurna kali ini kan bukan paripurna pengambilan keputusan, tapi penutupan masa sidang. Sehingga harusnya ada kesabaran revolusioner Abah Kholiq jika memang tidak memenuhi quorum dapat ditunda jamnya,” tegas Adeng.
Adeng menambahkan, yang perlu digarisbawahi adalah, agenda paripurna hari ini tetap terlaksana. Molornya pelaksanaan bukan karena anggota tidak hadir, tapi lagi menyelesaikan agenda rapat yang belum terselesaikan. Sebab hal ini jauh lebih penting karena dalam raker, yang dibahas adalah nasib masyarakat Kabupaten Malang sat tahun kedepan.
“Soal protes Abah Kholiq saya tak mau komentar lebih jauh, mungkin karena beliaunya basicnya pengusaha, waktu adalah uang. Tapi kalau kita punya prinsip berbeda, kita tak akan membatasi ruang dan waktu kita untuk nasib rakyat,” Adeng mengakhiri. [yog/suf]






