Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk melakukan hearing terkait rencana pelaksanaan debat publik kedua Pilkada Bojonegoro 2024 yang akan digelar, Rabu (13/11/2024) besok.
Dari pertemuan tersebut, ditemukan beberapa permasalahan dalam pelaksanaan debat publik yang dinilai belum tuntas oleh Komisi A. Di antaranya soal dasar hukum pelaksanaan debat publik. Sebab saat ini ada dualisme pandangan yang berbeda yang menjadi dasar pelaksanaan debat publik.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Choirul Anam mengatakan, dalam situasi debat publik yang akan digelar besok dinilai masih ada aturan yang diperdebatkan. Selain itu, ada salah satu pasangan calon yang belum sepaham dalam rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan debat publik kedua.
“Sehingga potensi munculnya kegagalan seperti pada tanggal 19 Oktober 2024 lalu cukup besar. Saran kami pelaksanaan debat publik (13/11/2024) agar ditinjau ulang,” ujarnya.
Dualisme aturan sebagai dasar hukum pelaksanaan debat publik dari masing-masing pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati dan nomor urut 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah yakni, pada Berita Acara (BA) 312 tanggal 24 September 2024, dan SK KPU 1547 tanggal 7 November 2024.
Dengan masih adanya dualisme pandangan hukum terhadap dasar pelaksanaan debat publik itu, lanjut Choirul Anam, seyogyanya KPU Bojonegoro sebagai penyelenggara melakukan kajian ulang.
“Saran sudah kami berikan, tergantung KPU mau bagaimana. Kalau besok terjadi debat, mudah-mudahan lancar. Tetapi jika ada potensi sesuai dengan yang kami sarankan ya akan kami panggil ulang,” tegasnya.
“Semuanya ada konsekuensinya, termasuk konsekuensi anggaran. Besok misalnya debat gagal, maka kami akan lakukan audit kembali keuangan dan penganggaran di KPU,” tambah politisi yang sudah dua periode menjabat sebagai anggota legislatif itu.
Argumentasi KPU Bojonegoro masih tetap melaksanakan debat publik kedua tersebut sesuai hasil rekomendasi Bawaslu Bojonegoro. Sedangkan, rekomendasi Bawaslu yang memberikan saran perbaikan terhadap dasar pelaksanaan debat menggunakan Berita Acara (BA) nomor 312 dinilai masih janggal.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Waryono mengatakan, segala persiapan yang dilakukan untuk debat publik sudah maksimal. Sehingga, pelaksanaan debat publik kedua ini mendapat dukungan dari semua pihak dan bisa berjalan lancar.
“Saran Komisi A akan kami kaji bersama pimpinan yang lain, termasuk mitigasi resiko, dan antisipasi apa yang akan kami lakukan. Tentu masukan itu akan kami pertimbangkan sebagai penyelenggara Pilkada,” ujarnya.
Wariono meyakini, bahwa debat publik kedua ini sudah dinanti oleh masyarakat. Kewajiban penyelenggara Pilkada, kata mantan aktivis GMNI itu, sudah berkoordinasi dengan masing-masing paslon, dan sudah dilakukan secara maksimal.
“Hasil koordinasi meskipun tidak ada kesepakatan, agenda besok akan kami gelar sesuai rencana,” pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengungkapkan, proses sengketa yang masuk terkait SK KPU 1547 tanggal 7 November 2024 saat ini masih terus berjalan dan tidak mengganggu tahapan Pilkada Bojonegoro 2024 yang sudah ditentukan penyelenggara.
“Proses sengketa yang baru masuk masih terus berjalan dan tidak menggangu tahapan Pilkada,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam hearing yang dilakukan Komisi A DPRD Bojonegoro itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar, Wakil Ketua I dan II, Mitroatin dan Sahudi, serta diikuti oleh anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Komisioner KPU Bojonegoro serta Bawaslu Bojonegoro. [lus/but]






