Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto resmi mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Mojokerto. Pasangan Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi 0 rupiah, sementara pasangan Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Oktavian Rp250 juta.
Berdasarkan pengumuman KPU nomor 491/PL.02.5-Pu/3516/2024, hanya paslon Muhammad Albaraa-Rizal Octavian (Mubarok) yang menerima sumbangan dana kampanye. Yakni berasal dari kantong pribadi Cabup Muhammad Al Barra sebesar Rp250 juta yakni uang tunai sebanyak Rp100 juta dan berupa barang senilai Rp150 juta.
Sedangkan pasangan Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola), tidak mendapat sumbangan dari sejumlah pihak luar, termasuk dari paslon sendiri. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) disampaikan kedua paslon ke penyelenggaraan Pemilu pada 24 Oktober 2024 lalu sesuai PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
Komisioner Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra mengatakan, LPSDK merupakan kewajiban yang harus dilalui setiap paslon pilkada selama masa kampanye. “Para paslon sudah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 24 Oktober 2024,” ungkapnya, Sabtu (9/11/2024).
Dari LPSDK, ada yang menerima sumbangan dan tidak. Untuk paslon 1, lanjutnya, tetap melaporkan laporan dana kampanye meskipun tidak ada sumbangan yang masuk. Paslon 2 ada sumbangan dana masuk berupa uang Rp100 juta dan barang Rp150 juta sehingga jika diakumulasi sejumlah 250 juta.
“Dana dari paslon sendiri juga menjadi sumbangan karena memang rekening dana kampanye itu bersifat uang kas paslon jadi paslon juga bisa menyampaikan sumbangannya ke dalam kasnya sendiri. Untuk pembatasan dana kampanye sendiri, kemarin antara kedua paslon yang juga disaksikan Bawaslu sudah disepakati Rp66 miliar,” katanya.
Sementara untuk tahapan dana kampanye laporan pengeluaran dana kampanye dilakukan pada 23 November 2024. setelah LPPDK masuk ke KPU Kabupaten Mojokerto maka laporan tersebut nantinya akan menjadi bahan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai transparansi kampanye yang dijalani kedua paslon.
“Laporan yang terdiri dari laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana selama masa kampannye berjalan nantinya akan disetorkan KPU ke KAP untuk diperiksa sumber dana dan pemanfaatannya. Baik Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK hingga LPPDK kami setorkan ke KAP pada 27 November sebagai bagian dari prinsip pemilihan, yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, dan proporsional,” tegasnya. [tin/beq]






