Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, menyoroti pentingnya regulasi Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya. Hal ini menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan pengendara mabuk dan merenggut dua nyawa di Kedungdoro.
Herlina menekankan bahwa meskipun banyak RHU di Surabaya yang beroperasi dengan izin resmi, pertumbuhan tempat hiburan malam ini perlu diatur secara ketat agar tidak merugikan masyarakat.
“Pertumbuhan RHU di Surabaya pesat dan tidak bisa kita larang selama mereka memenuhi syarat lokasi dan aturan yang berlaku,” ujar Herlina di DPRD Surabaya, Kamis (7/11/2024).
Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan aspek keselamatan warga kota yang sering kali dirugikan akibat ulah pengendara dalam pengaruh alkohol.
Herlina menambahkan bahwa, terutama pada akhir pekan, masyarakat yang berolahraga pagi atau mencari nafkah sering merasa terancam oleh pengendara mabuk.
Politisi Demokrat ini mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini dan berharap adanya regulasi untuk memastikan bahwa pengunjung RHU yang mengonsumsi alkohol tidak mengemudikan kendaraan saat berada dalam kondisi berbahaya.
“Kita bisa belajar dari negara lain yang memiliki alat tes alkohol di RHU, atau menyediakan car jockey untuk mengantar pulang,” kata Herlina.
Menurut Herlina regulasi harus mencakup tanggung jawab RHU untuk menyediakan layanan bagi pengunjung yang tidak layak mengemudi. Herlina mengusulkan agar RHU diwajibkan menyediakan layanan car jockey atau tes alkohol bagi pengunjungnya.
“Ketika RHU tidak menyediakan ini, mereka harus siap ditindak sesuai regulasi,” tegasnya.
Selain aspek keselamatan, Herlina juga menekankan bahwa pemerintah kota Surabaya harus lebih dari sekadar menikmati pemasukan pajak dari RHU.
“Kita memang butuh PAD, tapi kita juga tidak bisa menutup mata pada keamanan pengguna jalan yang harus dilindungi,” tandasnya. [asg/but]






