Blitar (beritajatim.com) – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Blitar belum terbentuk hingga saat ini. Akibatnya, sebanyak 50 anggota DPRD Blitar terancam tak gajian hingga enam bulan ke depan.
AKD merupakan elemen paling penting dalam proses persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Blitar 2025. Semakin cepat AKD terbentuk, maka potensi melesetnya waktu persetujuan Raperda APBD 2025 juga semakin kecil.
Namun, sejauh ini belum ada tanda-tanda AKD akan segera dibentuk dalam waktu dekat. Padahal Raperda APBD tahun 2025 harusnya disetujui pada akhir bulan ini.
“Kalau soal AKD langsung ke Ketua Dewan saja,” ucap M. Rifa’I, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (7/11/2024).
Ketua Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat DPRD Kabupaten Blitar Sugianto, juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjut pembahasan atau pembentukan AKD. Pihaknya pun telah melayangkan surat kepada pimpinan dewan agar AKD segera dibentuk.
“Surat sudah kami layangkan tujuannya agar ada percepatan pembentukan AKD,” ucap Sugianto.
Menurutnya dengan belum adanya AKD, maka kinerja anggota DPRD Kabupaten Blitar belum bisa optimal. Selain Raperda APBD tahun 2025 ada banyak raperda lain yang harus ditindak lanjuti namun terganjal oleh belum terbentuknya AKD.
Maka dari itu Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat DPRD Kabupaten Blitar meminta agar pimpinan DPRD Kabupaten Blitar segera mempercepat pembentukan AKD. Jika ini AKD terlambat dibentuk maka Raperda APBD tahun 2025 juga akan terlambat disetujui dan DPRD Kabupaten Blitar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Ya sanksi hak administrasi keuangan wakil rakyat tidak diberikan selama 6 bulan jika persetujuan APBD terlambat dari deadline maksimal 30 November,” tegasnya. [owi/beq]






