Sidoarjo (beritajatim.com) – Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi PKB Hj. Ainun Jariyah sengaja tak merespon atau mengeluarkan bantahan soal langkah Tim Advokasi Paslon nomor 01 Subandi-Mimik (Baik) yang melaporkan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atas giat kampanye yang dilakukannya untuk Paslon SAE yang dilaporkan melanggar aturan.
Nyai Ainun, sapaan akrap Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo itu mengaku tak terganggu sama sekali atas laporan divisi hukum Baik. Apa yang dilakukan untuk memenangkan Paslon nomor 02, Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo, tidak ada yang dilanggar.
“Saya kan tahu dan paham aturan dalam PKPU No.13 Tahun 2024 sudah jelas bahwa anggota DPRD yang ikut kampanye harus cuti. Dan itu sudah saya lakukan, setiap mengikuti kegiatan kampanye, selalu mengajukan cuti,” ujarnya via sambungan seluler Rabu (6/11/2024).
Seperti halnya saat ikut giat kampanye Paslon SAE bernomor pada acara Tahlil Kubro Muslimat NU Candi di Sepande, pada 19 Oktober 2024. Untuk kepentingan giat itu, dirinya telah mengajukan surat izin cuti tertanggal 17 Oktober 2024, yang disetujui pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo. “Jadi saya melanggar aturan yang mana? Karena saya selalu mengajukan surat izin cuti sebagai anggota DPRD setiap berkampanye untuk Paslon SAE,” jelasnya.
Sebagai kader sekaligus anggota Fraksi PKB, Nyai Ainun merasa berkewajiban untuk memenangkan Paslon SAE pada Pilkada 2024. Termasuk harus terlibat aktif dalam setiap kegiatan kampanye sebagai bentuk sikap tegak lurus atas instruksi partainya. “Alhamdulillah, sejauh ini respon masyarakat sangat bagus. Insya Allah, Paslon SAE menang mutlak,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih menjelaskan sejauh ini tidak ada satu pun anggota DPRD yang ikut kampanye Pilkada yang melanggar aturan. Termasuk Hj. Ainun Jariyah, tidak melanggar peraturan PKPU saat terlibat kampanye pada acara Tahlil Kubro Muslimat NU Candi di Desa Sepande.
Dalam kegiatan tersebut Nyai Ainun telah mengajukan surat izin cuti sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. “Nyai Ainun mengajukan surat cuti tertanggal 17 Oktober 2024 untuk kegiatan kampanye itu. Sebagai pimpinan DPRD, saya telah menyetujuinya sesuai pengajuannya cuti hingga tanggal 19 Oktober. Selanjutnya, Ning Ainun menunaikan Umrah,” urai Cak Nasih sapaan Ketua DPRD Sidoarjo ini.
Nasih menurut Cak Nasih, sehingga dalam permasalahan ini, dia kembali menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar Nyai Ainun, saat bergiat kampanye pada Pilkada 2024. “Semua anggota DPRD yang turut berkegiatan kampanye, selalu mengajukan surat cuti beberapa hari sebelumnya, termasuk Ning Ainun. Jadi tak ada peraturan yang dilanggar,” tegasnya mengakhiri.
Seperti diketahui, Tim Advokasi Subandi-Mimik Idayana melaporkan Ainun Jariyah yang diduga melakukan kampanye tanpa cuti sebagai anggota DPRD Sidoarjo kepada Bawaslu Sidoarjo.
Ainun Jariyah diduga melakukan kampanye pada acara Tahlil Qubro Muslimat NU Candi di Desa Sepande yang dihadiri calon bupati nomor urut 2, Achmad Amir Aslichin pada hari Jum’at 19 Oktober 2024. “Saya laporkan karena ada acara kampanye yang diadakan di Sepande Candi ada indikasi salah satu anggota DPRD, Ainun Jariyah ikut disana,” kata Tim Advokasi Subandi-Mimik, Sigit Imam Basuki di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Selasa (5/11/2024). (isa/kun)






