Jember (beritajatim.com) – Muhammad Fawait, calon bupati nomor urut 2, tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (6/11/2024), untuk mengklarifikasi pengaduan soal pidatonya yang menyebut nama organisasi terlarang, Partai Komunis Indonesia (PKI).
Bawaslu menjadwalkan permintaan keterangan dari Fawait pada pukul sembilan pagi. Namun politisi Partai Gerindra ini tak hadir karena berada di luar Jember. “Saya berada di Jakarta. Saya baru dapat undangan kemarin sore pada saat sedang di Jakarta. Kami minta besok pagi,” katanya, saat dihubungi Beritajatim.com via WhatsApp.
Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim sebenarnya sudah menjadwalkan dua opsi pemeriksaan, kemarin dan hari ini. “Undangan sudah kami kirim kemarin. Jadwalnya hari ini jam sembilan. Tapi pihak tim advokasi menyampaikan beliau masih di luar kota,” katanya.
Bawaslu Jember berupaya meminta keterangan Fawait hari ini. “Karena hari ini adalah hari terakhir penanganan, coba kami akan undang via Zoom. Tapi masih kami proses. Kami dapat kabar (soal ketidakhadiran Fawait) baru saja,” kata Devi.
Klarifikasi harus dilakukan hari ini dan besok hasil penanganan akan diumumkan. “Bawaslu memiliki keterbatasan waktu. Tidak seperti pada saat pemilu,” kata Devi.
Saat pemilu, penanganan dugaan pelanggaran diberi waktu tujuh plus tujuh hari kerja, yang artinya setelah tujuh hari penanganan, masih ada waktu tujuh hari lagi untuk menuntaskannya. “Dalam pilkada, kami hanya diberi waktu tiga hari plus dua hari, dan harinya adalah hari kalender. Waktu terus berjalan,” kata Devi.
Bawaslu Jember telah memeriksa empat saksi, termasuk pelapor. “Dari kemarin kami masih sounding untuk bisa meminta keterangan ahli hari ini, yakni ahli pidana pemilu dan ahli bahasa. Tapi masih menunggu jawaban dari yang bersangkutan. Kami masih menunggu kepastiannya,” kata Devi.
Devi berharap para saksi ahli ini akan memberi keterangan tertulis, jika tidak bisa memenuhi undangan Bawaslu Jember. “Kami mengundang ahli dari luar kota. Kalau tidak bisa hadir, kami akan minta keterangan dengan zoom. Kalau pun nanti tidak bisa by zoom. minimal ada keterangan ahli,” katanya.
Bawaslu akan bekerja maraton hari ini. “Nanti malam kami akan membahas dengan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu), dan setelah itu kami akan melakukan pleno kajian. Besok kami akan sampaikan hasilnya ke pelapor,” kata Devi.
Fawait dijerat dengan Undang-Undang Pilkada pasal 69 yang melarang penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, dan golongan, dan melarang hasutan, fitnah, dan adu domba saat berkampanye.
“Junctonya adalah pasal 87 ayat 2. Setiap orang yang melanggar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” kata Devi.
Pelaporan terhadap Fawait ini diawali dari unggahan video pidato politisi Gerindra itu pada saat kegiatan malam refleksi peringatan Hari Santri, 21 Oktober 2024, di akun resmi Instagram dan Tiktok Gus Fawait.
Dalam pidatonya, Fawait semula menyinggung peran santri dan ulama dalam merebut kemerdekaan. Dia juga meminta doa dan dukungan agar bisa memimpin Kabupaten Jember.
Nada suara Fawait meninggi saat menjelaskan adanya usaha yang sangat masif dan sangat sistematis, bahkan menghalalkan segala cara, untuk menghadangnya.
“Ada upaya yang begitu besar, ingin menghadang santri memimpin Kabupaten Jember dengan menebar hoaks, dengan mengolok-olok, dengan memfitnah, dengan membuat sebuah berita-berita yang keji itu,” katanya.
“Saya kok kayaknya ingat seperti Gerakan 30 S PKI yang ingin menghabisi para ulama, yang ingin menghabisi para kiai, yang ingin menghabisi para santri di republik ini. Tapi saudara-saudara, saya tahu, bahwa kita semua yang berkumpul di tempat ini tidak akan rela, ketika santri dibegitukan. Maka tidak ada kata lain kecuali lawan dan kita harus menang atau menang mutlak,” kata Fawait. [wir]







13 Komentar
Preeettt,,, belum jdi sdh bergaya angkuh, apalagi klo sdh jdi hancur Jember ini
Preeettt 😂 Gombal Lo 😂 blm jadi sdh belagak belagu 😂 Aplgi jdi
Hancur Jember ini
Membunuh karakter org sama halnya bunuh diri sdri. Gak usah keminter kalo gak ngerti benar. Jgn mengelak jk salah biar tdk dicap pengecut.
Itulah yg disebut qolbu masih berhijab dan tidak buang itu yg namanya Keakuan diri…
Suruh kembalikan dulu uang haram dana hibah waktu jadi angleg prov , baru kita bicara partai terlarang😝😝 fawaittt , perlu disholawatin ya
Suruh kembalikan dulu uang haram dana hibah prov , baru bicara partai terlarang, fawaittt… apa perlu disholawati ya😝😝😝
Astagfirullah
seorang ghuus seharusnya mengerti diposisinys sendiri.. harus bijak seperti ulama’ yg sesungguhnya..bukan seorang ghus yg haus kekuasaan..astagfirullah . kekuasaannya hanya untuk menebar cinta..pada cewek cewek cantik..masya allah…
Biasanya apa yg di sampikan itu sebuah pengakuan apa yg dilakukan oleh dirinya sendiri alias maling teriak maling.
Seyogyanya klu memang santri apa yg di sampaikan sesuai dg label santrinya khusnudzon, santun, pertanyaannya ahlakul karimajnua kemana.
Yg sy amati justru bertolak belakang dg serakahnya semua partai dihabisin. Hanya tertinggal 1 partai
seorang ghuus seharusnya mengerti diposisinys sendiri.. harus bijak seperti ulama’ yg sesungguhnya..bukan seorang ghus yg haus kekuasaan..astagfirullah . kekuasaannya hanya untuk menebar cinta..pada cewek cewek cantik..masya allah…
SantI gus..
Fifty fifty..
hanya ingin menang menghalalkan segala cara apa pasih pantas di panggil gus…
Ini kan anak buah Prabowo, mestinya jadi contoh. Dipanggil ya datang