Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melalui Kabid Humas Dirmanto mengatakan bahwa Sekda Jember Hadi Sasmita terancam pidana penjara selama empat tahun karena melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa berupa Billboard Kabupaten Jember tahun anggaran 2023.
“HS selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini Sekda Kab Jember tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard), namun HS melakukan Belanja reklame tetap (Billboard),” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Dirmanto, (2/11/2024).
Seharusnya lanjut Dirmanto, penyelenggaraan reklame tetap (Billboard) tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011.
“Tersangka HS dalam Pelaksanaan Belanja Reklame Tetap (Billbord) dilakukan dgn cara Pemecahan Paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tander,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi – saksi dan Gelar perkara, Hadi Sasmito dilakukan penahanan pada hari Sabtu 2 Nov 2024 dan ditetapkan sebagai Tersangka.
“Terhadap HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Ancaman Hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). [uci/ian]






