Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, masih menunggu proses cetak dan pengiriman surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim), guna melakukan proses sortir lipat di wilayah setempat.
Sekalipun sebelumnya, pihaknya juga sudah memastikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) dalam momentum Pilkada Serentak 2024, dipastikan sudah selesai dan tuntas.
“Jadi untuk proses sortir lipat surat suara yang sudah selesai hanya untuk surat suara pilbup Pamekasan. Sementara untuk surat suara Pilgub Jatim, masih proses cetak dan menunggu pengiriman dari pihak penyedia ,” kata Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, Kamis (31/10/2024).
Proses sortir lipat surat suara untuk pelaksanaan pesta demokrasi yang dijadwalkan digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang, dilakukan di Gudang Logistik KPU Pamekasan, Jl Bonorogo, Pamekasan.
“Dalam proses sortir lipat surat suara pilkada 2024 ini, kami melibatkan sebanyak 40 pekerja yang direktur berdasar pengalaman, termasuk memiliki ketelitian dalam melaksanakan tugas untuk mencapai target,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memastikan jika proses sortir lipat surat suara tersebut nantinya akan tuntas sesuai jadwal yang ditentukan. Termasuk proses pengiriman logistik pemilu dilakukan serentak menjelang pemilihan berlangsung.
“Untuk proses pendistribusian surat suara pilkada serentak, baik pilbup Pamekasan maupun Pilgub Jatim, kami jadwalkan serentak dari KPU menuju PPK kita jadwal pada 24 November, dari PPP ke PPS kita jadwal pada 25 November, dari dari PPS ke KPPS pada H-1 Pemilihan,” jelasnya.
Untuk diketahui, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pilkada Pamekasan, yang akan digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang. Terdata sebanyak 666.048 pemilih, meliputi dari sebanyak 321.417 pemilih laki-laki dan sebanyak 344.631 pemilih perempuan.
Para pemilih tersebut nantinya akan menyalurkan hak suaranya di sebanyak 1.270 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, termasuk di antaranya TPS Khusus yang nantinya akan melayani pemilih di lokasi tertentu, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Pesantren. [pin/aje]






