Tuban (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menyatakan penyaluran bansos berupa beras kepada masyarakat miskin oleh Pemkab Tuban dengan kemasan bertuliskan Mbangun Deso Noto Kuto bukan termasuk dalam pelanggaran Pemilu 2024.
Hasil tersebut dinyatakan usai Bawaslu memeriksa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban, Pemkab Tuban serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban dan tidak menemukan hasil pelanggaran.
Meski, pada beberapa hari lalu penyaluran beras atau bansos tersebut tengah viral di media sosial, sebab diduga penerima manfaat juga ikut berfoto dengan menggunakan simbol dua jari, yang mana simbol 2 jari merupakan nomor urut salah satu pasangan calon (paslon) Aditya Halindra Faridzky – Joko Sarwono dan sama-sama menggunakan jargon Mbangun Deso Noto Kutho.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Moch. Sudarsono mengatakan bahwa bansos Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) merupakan progam tahunan milik Pemkab Tuban melalui Dinsos P3A serta PMD.
“Namun, dalam penyaluran dan kemasannya dipastikan tidak ada unsur ajakan untuk memilih salah satu Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban,” tutur Sudarsono.
Mengenai dugaan yang beredar, pihaknya sudah menindaklanjuti permasalahan tersebut. Hasilnya, dugaan tersebut terbukti tidak memenuhi unsur pidana.
“Terkait slogan Mbangun Deso Noto Kutho, Lanjutkan, merupakan motto Pemkab Tuban yang diusung oleh pasangan Aditya Halindra Faridzky – Riyadi, bukan jargon salah-satu pasangan calon. Hal itu dibuktikan dengan Peraturan Bupati Nomor 200 Tahun 2021 tentang Motto Kabupaten Tuban,” bebernya.
Ia juga menegaskan, terkait dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu. Bahwa dugaan pelanggaran pidana tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan saat ini prosesnya telah diberhentikan.
“Kami juga sudah koordinasikan dengan pihak Dinsos selaku penyaluran bansos, KPU, serta beberapa pihak hukum dan lain sebagainya,” kata dia.
Kemudian, persoalan oknum perangkat desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban juga berpose dua jari saat penyaluran Bansos BPNTD yang kemasannya terdapat Mbangun Deso Noto Kuto, Bawaslu telah menyelidiki oknum perangkat desa tersebut.
“Setelah dipanggil dan dikonfirmasi yang bersangkutan mengaku bahwa pose itu dilakukan secara spontan dan tidak ada unsur kesengajaan untuk berkampanye atau mengajak untuk memilih paslon tertentu,” pungkasnya. [ayu/aje]
![Bawaslu Tuban Nyatakan Bansos Beras Mbangun Deso Noto Kutho Tak Masuk Pelanggaran Beras BPNTD dengan tulisan Mbangun Deso Noto Kutho [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/10/3eda65d2-3cc0-4165-aa75-ac4b42f7daaf.jpeg)





