Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menyatakan penyaluran bansos berupa beras kepada masyarakat miskin oleh Pemkab Tuban dengan kemasan bertuliskan Mbangun Deso Noto Kuto bukan termasuk dalam pelanggaran Pemilu 2024.
TERKINI
- Pemkab Mojokerto Salurkan Dana Insentif untuk 1.661 Guru PAUD
- Sekjen PBNU Gus Ipul: Jangan Percaya Berita Menyesatkan Soal Muktamar NU!
- Gibran Tidak Duduk di Samping Prabowo, Ini Penjelasan Mensesneg
- Gedung Kejati Jatim Digrebek Ratusan Mahasiswa, Karangan Bunga Bikin Gejolak Soal ‘Orang Istana’
- 470 Ribu UMKM di Jatim Mengakses Kredit Usaha Rakyat
- Penyaluran Kredit Usaha Rakyat di Jember Capai Rp1 Triliun, Mayoritas Sektor Produksi
- Curhat Nelayan Gresik yang Setiap Hari Berjuang Menuju Laut
- Gudang Beras di Bondowoso Terbakar, Damkar: Api Berasal dari Pelet Kayu
![Bawaslu Tuban Nyatakan Bansos Beras Mbangun Deso Noto Kutho Tak Masuk Pelanggaran Beras BPNTD dengan tulisan Mbangun Deso Noto Kutho [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/10/3eda65d2-3cc0-4165-aa75-ac4b42f7daaf-450x446.jpeg)