Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menyatakan penyaluran bansos berupa beras kepada masyarakat miskin oleh Pemkab Tuban dengan kemasan bertuliskan Mbangun Deso Noto Kuto bukan termasuk dalam pelanggaran Pemilu 2024.
TERKINI
- Video Adu Mulut dengan Pedagang Viral, Ketua DPRD Gresik Klarifikasi ke Badan Kehormatan
- Truk Wingbox Seruduk Truk Tangki dan Motor di Ngawi, Berhenti Setelah Hantam Rumah Warga
- Isu Dugaan Skandal yang Seret Tokoh Ormas Probolinggo, Pemilik Akun “Sabun Batang” Menangis
- Vonis Kasus Aplikasi Go Matel Dijadwalkan 18 Juni, Nasib Dua Terdakwa Segera Ditentukan
- Akademisi Amerika Serikat, Malaysia, dan Indonesia Bahas AI, Etika, dan Masa Depan Manusia
- Suhu Capai 34°C, Ini Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 6 Juni 2026
- Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Situbondo Desak Polisi Tuntaskan Kasus
- Kapolda Jatim Buka Pekan Olahraga Hari Bhayangkara ke-80
![Bawaslu Tuban Nyatakan Bansos Beras Mbangun Deso Noto Kutho Tak Masuk Pelanggaran Beras BPNTD dengan tulisan Mbangun Deso Noto Kutho [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/10/3eda65d2-3cc0-4165-aa75-ac4b42f7daaf-450x446.jpeg)