Malang (beritajatim.com) – Premanisme politik muncul dalam Pilkada Kabupaten Malang. Hal itu disampaikan Tim Koordinator Hukum dari Paslon nomor urut 1 Sanusi-Lathifah (SALAF), Bakti Riza Hidayat.
Menurut Bakti, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 794 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2024.
Dimana KPU mengatur bahwa, masa pelaksanaan kampanye 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Momen kampanye ini adalah waktu yang sangat krusial dimana masing-masing kontestan dapat menyampaikan visi-misi serta progam kerja unggul untuk menarik simpati masyarakat.
“Kami Tim Hukum SALAF merangkum, yang terjadi pada masa kampanye sekarang di isi oleh tindakan-tindakan premanisme politik dalam bentuk intimidasi dan perusakan banner. Serta penyebaran fitnah pada pasangan calon yang lain. Sebagaimana fakta yang telah tim kami temukan, sepanjang jalan raya di Kabupaten Malang pada wilayah Kromengan, Bululawang dan Poncokusumo ditemukan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon kami, Sanusi dan Hj. Lathifah Shohib,” tegas Bakti, Selasa (29/10/2024) petang.
Dari keterangan saksi, rekaman CCTV, dan temuan temuan keterangan pendukung lainnya, kata Bakti, di indikasikan perusakan APK dilakukan secara terorganisir oleh orang yang memakai sepeda motor, mobil Innova serta beberapa orang dengan membawa senjata tajam.
“Perilaku premanisme politik ini dilakukan secara massif dan terstruktur dalam beberapa hari, perlakukan perusakan dan vandalisme yang dilakukan oleh orang-orang yang barbar ini, tentunya sangat berlawanan dengan semangat cinta damai dan merusak suasana yang tercipta dengan baik,” ucapnya.
Bakti menegaskan, catatan kedua yang ia temukan, munculnya suatu strategi kampanye yang tidak sehat. Di mana terdapat penggiringan opini melalui media sosial yang menjelek-jelekkan dan memfitnah pribadi Sanusi dan Hj. Lathifah Shohib tanpa ada dasar bukti yang jelas.
“Narasinya menjatuhkan, mendiskreditkan, serta untuk membunuh karakter pihak tertentu menurut kami untuk masyarakat Kabupaten Malang yang sudah semakin cerdas, tidak seharusnya dilakukan. Beberapa video telah sengaja dibuat, di upload dan disebarkan dengan cara blasting di jagad maya sebagaimana semua video tersebut diduga mens rea adalah kesengajaan untuk membunuh profil Paslon kami,” ucapnya.
“Paslon kami SALAF, di narasikan dengan negatif, dijadikan tersangka KPK dan beberapa tindakan pidana lain yang dituduhkan atau di framingkan pada paslon kami secara membabi buta. Hal ini bertujuan agar paslon kami secara profil, jatuh di mata masyarakat Kabupaten Malang,” sambung Bakti.
Bakti menilai, berbagai pelanggaran yang telah ia catat dan dokumentasikan tersebut, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana.
“Sebagai bentuk sikap tegas kami untuk menjaga suasana Pilkada Kabupaten Malang yang baik, pelanggaran kampanye ini sekarang telah kami adukan kepada pihak yang berwenang, yaitu Bawaslu Kabupaten Malang untuk mendapat perlindungan hukum dalam kami melaksanakan kampanye,” tuturnya.
Bakti menambahkan, dirinya menyampaikan beberapa hal sebagai catatan bersama Tim Hukum SALAF dalam membangun demokrasi politik Pilkada Kabupaten Malang yang lebih baik sebagai berikut.
1. Kami sangat menyayangkan dan mengutuk praktik-praktik menghalalkan segala cara dan masih adanya bentuk tindakan, pengerusakan APK H. Sanusi dan Hj. Lathifah Shohib di beberapa wilayah Kabupaten Malang, serta beredarnya video di media sosial yang menggiring opini yang tidak benar terhadap Paslon H. Sanusi dan Hj. Lathifa Shohib.
2. Atas tindakan tersebut kami minta praktek praktek tersebut dihentikan dan kembali ke koridor pesta demokrasi yang cinta damai, dan menyangkal semua tuduhan dari akun-akun bodong dan bermuatan berita hoax bahwa palon H. Sanusi dan Hj. Lathifah Shohib adalah paslon yang taat hukum dan saat ini menjadi Bupati.
3. Atas tindakan yang melanggar hukum terhadap Paslon H. Sanusi dan Hj. Lathifah Shohib, akan melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menjadi pembelajaran bersama untuk membangun politik di Kabupaten Malang lebih baik lagi.
4. Kami sangat mengapresiasi atas sikap lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu, KPU dan penegak hukum tergabung dalam Gakkumdu yang telah melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional. Sehingga dapat menjaga Pilkada Kabupaten Malang tetap berjalan jujur, sehat dan adil.
5. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang, kami mengucapkan banyak terima kasih atas antusiasnya dan dukungannya dalam Pilkada Kabupaten Malang tahun ini. Semoga jika H. Sanusi dan Hj. Lathifah Shohib dipercaya untuk memimpin Kabupaten Malang, H. Sanusi dan Hj. Lathifah Shohib akan berusaha menyejahterakan dan memakmurkan masyarakat Kabupaten Malang. (yog/ian)






