Surabaya (beritajatim.com) – Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah mengenang perjuangannya membela nasib petani tembakau ketika menjabat di Komisi VI DPR RI.
Ia menceritakan, saat itu dirinya berusaha mencabut Pasal 154 dalam RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan alkohol dan narkotika. Jika pasal ini disahkan, menurutnya jutaan petani akan terancam.
“Saya teriak meminta pasal ini dicabut karena berpotensi mengkriminalisasi petani tembakau,” ungkap Luluk saat ditemui di Surabaya, ditulis Senin (28/10/2024).
Di sisi lain, Luluk juga menyayangkan dengan minimnya respon dari pemimpin Jawa Timur pada saat itu. Ia merasa heran mengapa tidak ada dukungan untuk melindungi petani tembakau.
“Gubernur saat itu hanya diam. Kenapa pejabat pemerintah tidak bersuara ketika rakyat hampir dikriminalisasi? Nuwun sewu, gubernur jenengan diam wae. Lah iki piye?,” tanyanya.
Meskipun Luluk tidak menyukai rokok, ia menekankan pentingnya melindungi petani tembakau dan keluarganya. “Saya tidak suka rokok, tetapi saya mencintai petani. 16 juta petani kita adalah warga yang harus dilindungi,” jelasnya.
Luluk berjanji, jika terpilih sebagai Gubernur, ia akan membela petani di Jawa Timur. “Saya akan pasang badan untuk melindungi petani. Siapa yang mengganggu petani, akan berhadapan dengan saya,” tegasnya. [ipl/ted]






