Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyatakan Kepala Desa Semboro Antoni kembali melanggar Undang-Undang Desa. Sanksi diserahkan kepada kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember.
Pelanggaran dilakukan Antoni, karena membubarkan kegiatan senam emak-emak pendukung pasangan calon petahana Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman di lapangan Desa Semboro, Jumat (4/10/.2024).
Laporan pelanggaran Antoni ini dibahas di Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurut Devi Aulia Rohim, komisioner Bawaslu Jember, Antoni melanggar pasal 29 Undang-Undang Desa.
“Kepala desa dilarang mengeluarkan keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu dan menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya. Kades juga dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu,” kata Devi.
Antoni tidak dijerat dengan regulasi dugaan tindak pidana pemilu, karena Bawaslu tidak menemukan bukti bahwa kegiatan emak-emak tersebut adalah bagian dari kampanye pemilu. Surat pemberitahuan dari panitia penyelenggara pun tidak menyebutkan adanya kampanye.
“Di kegiatan tersebut juga tidak ada alat peraga kampanye atau bahan kampanye, sehingga tidak ada yang ,menguatkan bahwa kegiatan senam bersama itu adalah kampanye,” kata Devi. Dengan demikian tindakan pembubaran yang dilakukan Antoni dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Devi menyerahkan bentuk sanksi terhadap Antoni kepada Bupati Jember. “Kami memberikan hasil kajian di Bawaslu dan kami rekomendasikan,” katanya.
Ini kali kedua Bawaslu Jember menyatakan Antoni melanggar aturan. Sebelumnya, Antoni juga disemprit Bawaslu Jember pada medio Februari 2024. Dia adalah satu dati enam kepala desa yang menghadiri kampanye Muhammad Fawait, calon legislator DPRD Jawa Timur dari Partai Gerakan Indonesia Raya, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, 5 Januari 2024. [wir]






