Bangkalan (beritajatim.com) – Usaha pemotongan kapal yang ada di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Rabu (23/10/2024) disegel oleh petugas.
Kepala bidang perizinan dan Non-perizinan DPMPTSP, Moh Yudistira mengatakan, petugas yang melakukan penyegelan itu terdiri dari Satpol-PP, DPMPTSP, DLH, dan juga pihak terkait lainnya. Hal itu dilakukan karena banyak syarat yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha.
Tim pengawas juga menemukan bahwa PT Samudera Lautan Agung telah memiliki izin dari sistem OSS. Namun, beberapa kriteria izin belum terpenuhi.
“Ada empat perizinan dasar yang harus dipenuhi yakni KKPR atau persetujuan tata ruang, izin lingkungan, IMB atau PBG untuk bangunan gedung dan SLF,” terangnya.
Dari empat ijin tersebut pemilik usaha pemotongan galangan kapal itu hanya memenuhi dua syarat yakni IMB dan Ijin lingkungan.
“Izin lingkungan terbit otomatis dari PKPLH dan pemohon harus memenuhi rincian seperti mutu air limbah dan ketersediaan TPS untuk limbah P3, namun persyaratan ini belum terpenuhi,” tambahnya.
Ia berharap, pasca disegelnya tempat usaha itu pelaku usaha segera melakukan pemenuhan syarat. Sehingga usaha pemotongan kapal bisa beroperasi kembali.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Anang Yulianto mengatakan, penyegelan itu juga disertai pembinaan, bertujuanya agar investasi di Kabupaten Bangkalan dapat terus berkembang dengan mematuhi semua regulasi.
“Karena kita juga harus menjaga lingkungan seperti adanya usaha pemotongan kapal ini,” tandasnya. [sar/but]






