Bojonegoro (beritajatim.com) – Melalui akun media sosial (medsos) Instagram, calon bupati (Cabup) Bojonegoro Teguh Haryono mengunggah video klarifikasi terkait tindakan yang dilakukan dengan ikut naik podium saat debat pertama calon wakil bupati (Cawabup) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Sabtu (19/10/2024) malam yang berujung pembubaran debat.
Melalui klarifikasinya, calon yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Perindo itu merasa tindakan yang diambil sudah sesuai dengan SK KPU nomor 1363 tahun 2024, SK KPU Bojonegoro nomor 1529 tahun 2024, dan penjelasan teknis lain. Termasuk dalam id card, venue, dan berita acara KPU Bojonegoro tanggal 24 September 2024. Dalam pembahasan terkait permintaan rapat koordinasi ulang terkait format debat juga masih dead lock.
“Pada hari Pelaksanaan debat, yakni tanggal 19 Oktober 2024 masih deadlock dan akhirnya dilaksanakan koordinasi lagi pada pukul 13.00 WIB,” kata Teguh Haryono dalam unggahannya yang diakses beritajatim.com, Selasa (22/10/2024).
Tetapi koordinasi yang dilakukan pada pukul 13.00 WIB pun tidak menghasilkan keputusan apapun. Dengan begitu, artinya menurut Teguh, Masing-masing pihak masih pada posisinya.
Satu hal yang baginya menarik, yakni ketika pada hari H pukul 14.00 WIB, susunan kursi peserta debat ada satu pasang. Ia menunjukkan bukti foto atas kejadian itu. Tetapi tulisan backdrop menyebutkan debat calon wakil bupati. “Namun pada pukul 15.00 WIB, susunan itu berubah menjadi hanya satu kursi, ini adalah fakta,” ujar mantan caleg DPR RI ini.
Satu lagi ia menunjukkan name tag atau tanda pengenal yang dibuat oleh KPU Bojonegoro untuk peserta debat publik 19 Oktober 2024 malam. Dalam kartu itu tertera “Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024”.
“Jadi yang mengeluarkan adalah ini (KPU Bojonegoro),” beber Teguh seraya menunjukkan tulisan yang ada pada pita kartu pengenal Paslon 01 yang dipegangnya.
“Kami mengikuti koordinasi, dan Bawaslu Bojonegoro sudah beberapa kali memberi saran dalam fotum untuk kembali pada subtansi debat,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo ketika dikonfirmasi secara terpisah.
Hans, sapaan akrabnya menjelaskan, substansi debat harus sesuai aturan PKPU 13 dan Keputusan KPU nomor 1363, namun terkait teknis merupakan hak KPU dengan tim perumus soal desain dan format debat publik. Teknis debat juga perlu dikoordinasikan dengan paslon, tim kampanye, dan stasiun TV.
“Jadi sebelumnya Bawaslu saat mengikuti koordinasi dan sudah menyampaikan saran dan imbauan termasuk alternatif saat kedua paslon menemui kebuntuan,” jelasnya.
Ditambahkan, bahwa KPU perlu melakukan evaluasi pada debat perdana dan harus disikapi dengan serius sebelum pelaksanaan debat kedua dan ketiga. “Paslon harus mempunyai pandangan yang sama dengan aturan debat,” tegas Hans.
Sementara Divisi Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Ariel Sharon belum bisa berkomentar terkait langkah ke depan usai debat publik pertama yang batal digelar. “Sementara belum ada keputusan apa-apa, ditunggu rilis resmi dari KPU saja ya,” ujarnya. [lus/aje]






