Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pemuda di Kota Pasuruan terlibat cekcok yang berujung berkelahi usai pesta miras pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Satu dari dua pemuda tersebut terluka akibat sabetan senjata tajam (sajam)
Humas Polres Pasuruan, Aiptu Junaedi mengatakan pelaku penganiayaan dengan sajam yakni MS (27), sementara korbannya adalah MA (36). Keduanya merupakan warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka. Pelaku membacok korban di bagian kepala dengan menggukan senjata tajam sebanyak dua kali,” kata Junaedi.
Junaedi mengatakan, sebelumnya korban sedang melakukan pesta miras di wilayah Pelabuhan Kota Pasuruan. Setelah selesai, korban dengan pelaku dan juga teman-temannya pindah untuk nongkrong bersama.
Saat nongkrong, pelaku dan korban tiba-tiba beradu mulut. Kemudian MA yang sudah terpengaruh minuman keras memukul pelaku menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali.
Pelaku yang tak terima kemudian langsung membacok korban dengan menggunakan pedang yang berukuran 50 centimeter. Setelah itu, korban dan pelaku dilerai oleh teman-temannya. Korban yang sudah dalam keadaan berlumuran darah langsung dibawa ke RSUD Dr Soedarsono Kota Pasuruan.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan langsung mengamankan pelaku sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku saat ini kami amankan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Junaedi. [ada/beq]






