Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar belum menerima laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait netralitas di Pilkada 2024. Penegasan itu diungkapkan langsung oleh sang Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria.
Menurut Ida, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu perihal dugaan pelanggaran BPD. Bawaslu pun belum bisa menentukan langkah karena hingga saat ini tidak ada laporan soal pelanggaran netralitas BPD.
“Belum ada laporan mas. Kami belum tau kejadian itu mas,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, Rabu (9/10/2024).
Sebelumnya ramai diperbincangkan soal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga bertemu dengan calon petahana Rini-Ghoni. Foto dan video pertemuan itu pun kini menyebar luas di masyarakat.
Melihat itu rival dari Rini-Ghoni yakni Rijanto-Beky berencana melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu Kabupaten Blitar. Namun, sebelum pelaporan tim pasangan Rijanto-Beky bakal melakukan pengkajian terlebih dahulu.
“Belum ini masih kita kaji kita rapatkan kalau toh memang ada yang mengarah melanggar aturan dari tim hukum kami maka akan kami laporkan ke Bawaslu,” ucap Wakil Tim Kampanye Pasangan Rijanto-Beky, Miftahul Huda.
Tim Rijanto-Beky menilai apa yang dilakukan oleh BPD ini telah melanggar aturan soal netralitas dalam Pilkada. Meski masih mengkaji soal aturan itu, namun Tim Rijanto-Beky menyayangkan soal sikap BPD yang diduga mendukung salah satu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar dalam hal ini Rini-Ghoni.
“Memang tadi malam ada informasi adanya pertemuan BPD se Kabupaten Blitar, itu memang menurut aturan temen-temen BPD itu tidak boleh untuk berkampanye tidak boleh untuk memihak salah satu calon, karena kan temen-temen BPD ini kan mengambil dari keuangan negara,” tegasnya. [owi/beq]






