Surabaya (beritajatim.com) – Pertumbuhan pesat ekonomi digital di Indonesia turut mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak. Hingga akhir September 2024, pemerintah berhasil meraup pendapatan sebesar Rp28,91 triliun dari berbagai jenis pajak atas transaksi digital.
Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp23,04 triliun. Angka ini menunjukkan semakin efektifnya pemerintah dalam mengawasi dan memungut pajak dari perusahaan-perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia.
Selain PMSE, pajak kripto juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan mencapai Rp914,2 miliar. Pertumbuhan pesat industri kripto di Indonesia turut mendorong peningkatan penerimaan pajak dari sektor ini.
Pajak fintech (P2P lending) juga menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan kontribusi sebesar Rp2,57 triliun. Sementara itu, pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp2,38 triliun.
Pemerintah terus berupaya memperluas basis pajak dengan menunjuk lebih banyak pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak. Hingga September 2024, sudah ada 178 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“Kami akan terus berupaya menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Dengan begitu, kita dapat menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku ekonomi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Meskipun telah mencapai angka yang signifikan, potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital masih sangat besar. Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha digital dan memperluas basis pajak.[rea]






