Jember (beritajatim.com) – Tim pemenangan pasangan nomor urut 1, Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman, segera melaporkan Kepala Desa Semboro Antoni kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Widarto, juru bicara tim pemenangan Hendy-Firjaun, menilai tindakan Antoni membubarkan senam emak-emak di lapangan Desa Semboro menunjukkan ketidaknetralan. Tindakan tersebut merugikan Hendy-Firjaun yang memang terjadwal berkampanye di Semboro.
Indrijati, politisi PDI Perjuangan, sengaja membuat acara senam itu untuk menyambut Hendy yang datang berkampanye ke Semboro. “Pak Hendy mau ke Semboro. Kami mengumpulkan komunitas senam yang merupakan komunitas saya,” katanya.
“Teman-teman relawan difasilitasi tim kampanye sebetulnya sudah mengikuti mekanisme yang ada. Mereka sudah memberitahukan dan minta izin. Jawaban Kades jelas dalam menanggapi permohonan izin relawan, yang memutuskan tidak memberi izin,” kata Widarto.
Antoni tidak memberikan alasan dalam surat penolakan izin yang ditujukan kepada panitia acara senam tersebut. “Itu kebijakan (pemerintah) desa. Ketika mereka sudah tidak punya unggah-ungguh (sopan santun), kebijakan Desa untuk tidak memberikan izin,” katanya.
Widarto menilai penolakan izin itu mengada-ada, karena sama sekali tidak ada kekacauan atau gangguan ketertiban dalam acara itu. “Dilihat dari sisi apapun tidak ada yang membahayakan ketenteraman dan ketertiban dalam acara senam itu,” kata Widarto.
“Maka kami pada satu titik kesimpulan bahwa Kepala Desa Semboro menunjukkan keberpihakan. Beliau juga sudah menyampaikan sendiri, bahwa terserah saja kalau mau diterjemahkan mau berpihak dan sebagainya. Menurut saya ini sesuatu yang tidak baik, apa yang dicontohkan oleh Kepala Desa,” kata Widarto.
Widarto mengingatkan posisi Antoni sebagai Kepala Desa Semboro yang seharusnya mengayomi seluruh warga tanpa memandang preferensi politik.
“Bisa jadi pilihan politik warga berbeda-beda. Seharusnya dia bisa mengayomi. Bahwa kemudian besok pasangan calon nomor 2 berkampanye di sana ketika memang zonanya, tidak ada masalah. Tapi ketika ini zona pasangan calon nomor 1 dan tidak mengganggu ketertiban umum, seharusnya tidak ada yang perlu dipersoalkan,” katanya.
Tindakan Antoni bisa dimasukkan kategori mengganggu kampanye. “Teman-teman sedang menyiapkan legalnya. Kami akan laporkan ke Bawaslu terkait mengganggu proses jalannya kampanye. Kami sudah menyusun jadwal dengan baik, sudah kami mintakan izin, malah dibubarkan,” kata Widarto.
Pembubaran kegiatan bukan kewenangan Pemerintah Desa Semboro, melainkan Bawaslu dan aparat keamanan. “Membubarkan kampanye tidak bisa serta-merta apalagi dia kepala desa,” kara Widarto.
Ini pelaporan kedua yang dihadapi Antoni. Sebelumnya, Antoni adalah salah satu dari enam kepala desa di Kecamatan Semboro yang dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, karena terlibat dalam kampanye pemilu legislatif yang digelar Muhammad Fawait di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, 5 Januari 2024.
Para kades itu, sesuai dengan surat Bawaslu kepada Bupati Jember, telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 29 huruf j disebutkan, kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. [wir]






