Jember (beritajatim.com) – Djoko Susanto, calon wakil bupati nomor urut 2, menyentil kontrak politik penolakan tambang emas di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang dilakukan pasangan petahana Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman.
Sebelumnya, Hendy-Firjaun menandatangani komitmen politik untuk menolak tambang, di hadapan ribuan orang warga yang berkumpul di Pondok Pesantren Mambaul Ulum 2, Desa Pace, Kecamatan Silo, Senin (30/9/2024).
“Ketika saya ditanya kawan wartawan dan sebagian masyarakat Silo, apakah bersedia menandatangani kontrak politik soal tambang? Ya saya jawab dengan pertanyaan balik, apa urgensi kontrak politik, jika sudah ada putusan hukum tahun 2019 di era kepemimpinan Bu Faida – Kyai Muqit yang sudah jelas intinya melarang kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang emas di Silo?” kata Djoko, di akun Instagram resmi ‘pakdjos’
Djoko mengunjungi rumah mantan wakil bupati Abdul Muqit Arief di Silo, Rabu (2/10/2024), dan membicarakan persoalan seputar tambang. Potongan video pertemuan tersebut diunggah di akun Instagram ‘pakdjos’ milik Djoiko.
Dalam video tersebut, Muqit menjelaskan peristiwa penolakan tambang emas yang terjadi pada 2018-2019. Saat itu, eksploitasi tambang emas nyaris berlangsung di Silo setelah pemerintah pusat memberikan lampu hijau. Namun belakangan izin tersebut dibatalkan, karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan persetujuan tanpa terlebih dulu berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember.
“Terlepas pro kontra tentang tambang, tapi di Silo sampai sekarang masih selalu jadi pembicaraan,” kata Muqit kepada Djoko.
“Tapi kan begini, tahun 2019, Panjenengan sama Bu Faida (Bupati Faida) sudah melahirkan putusan itu. Artinya itu kan lebih konkret daripada kontrak politik yang sebetulnya tidak mempunyai kekuatan apapun,” kata Djoko.
Dalam pernyataan di akun Instagramnya, Djoko menyatakan: ‘Di negara hukum, kita dibatasi hukum dan tentu tidak bisa semaunya sendiri, apalagi sampai menabrak hukum’.
Djoko berjanji ke depan dalam perumusan program, akan membuka ruang aspirasi masyarakat. “Artinya, kebutuhan dan kehendak masyarakat adalah yang utama dan kami kedepankan,” katanya. [wir]






