Surabaya (beritajatim.com) – Tren pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengalami kenaikan selama enam tahun terakhir.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya menunjukkan peningkatan signifikan jumlah ASN yang terkena sanksi disiplin, baik ringan, sedang, hingga berat sejak 2018 hingga 2023.
Jumlah pelanggaran yang tercatat menunjukkan peningkatan dari 18 pelanggaran pada 2018 menjadi 161 pelanggaran pada 2023.
Inspektur Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyebutkan pelanggaran yang terjadi sepanjang 2023 kebanyakan disebabkan oleh masalah perilaku pribadi ASN, bukan karena jabatan atau tugas mereka.
“Tidak ada kaitannya dengan jabatan,” kata Basari, Kamis (3/10/2023).
Beberapa pelanggaran yang mencuat termasuk kasus penipuan penerimaan tenaga kontrak dan ASN, serta ketidakhadiran kerja karena masalah utang piutang.
Basari menjelaskan bahwa ada ASN yang menunggak utang, tidak berada di tempat saat ditagih, hingga akhirnya bolos kerja yang berujung pada sanksi disiplin.
“Kemarin sempat marak penipuan penerimaan ASN atau jadi tenaga kontrak, kemudian utang piutang pribadi, dia ditagih tidak pernah di tempat, dampaknya tidak masuk kerja, di situlah hukuman disiplin apabila ASN tidak masuk sekian hari sanksinya apa,” paparnya.
Pada 2023, sanksi disiplin berat diterima oleh 78 ASN, sementara sanksi ringan dan sedang masing-masing diterima oleh 42 dan 41 ASN. Sanksi berat termasuk pembebasan jabatan hingga pemberhentian, sementara sanksi ringan meliputi teguran lisan.
“(Kalak berat) sanksinya ada pembebasan jabatan, pemberhentian pegawai ASN, sampai dengan dari jabatan fungsional jadi pelaksana. Yang ringan teguran lisan, dan sebagainya,” jelasnya.
Untuk tahun 2024 hingga September, Inspektorat Kota Surabaya masih melakukan evaluasi terhadap jumlah pelanggaran yang terjadi. Namun, Basari mengklaim bahwa tren pelanggaran menurun, dengan jumlah pelanggar diperkirakan tidak mencapai 100 orang. “Saya pastikan tidak sampai 100,” imbuhnya.
Sebagian dari sanksi yang diberikan tahun ini termasuk pembebasan jabatan, khususnya pada tingkat Eselon 4, serta pengalihan fungsional guru menjadi tenaga administratif sebagai bentuk sanksi disiplin.
“Ada kemudian fungsional guru dijadikan tenaga administratif,” pungkasnya. [asg/beq]






