Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali mengangkat isu pencemaran lingkungan akibat limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari aktivitas industri.
Keluhan mereka terkait limbah abu terbang (fly ash) dari sebuah pabrik di sekitar wilayah tersebut disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan pada 3 Oktober, melalui bantuan hukum dari LBH Pijar.
Aris, Ketua LBH Pijar, menuturkan bahwa warga mengalami gangguan kesehatan akibat paparan udara tercemar serta bau tak sedap yang berasal dari limbah pabrik.
“Selain pencemaran udara, kebisingan dari aktivitas pabrik juga sangat mengganggu kehidupan sehari-hari warga,” jelasnya, Kamis (3/10/2024).
Untuk mendukung aduan tersebut, warga memberikan sejumlah bukti berupa foto, video, rekaman kebisingan, dan pernyataan tertulis dari masyarakat yang terdampak.
Menanggapi laporan ini, Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufikul Ghoni, menyatakan pihaknya akan segera mengambil tindakan. “Kami akan memanggil perusahaan terkait untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
DLH juga akan membentuk tim untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan menguji kualitas udara serta air di sekitar pabrik. Hasil inspeksi ini akan menjadi dasar tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus pencemaran di Kedamean ini menyoroti pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan industri dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan mencegah dampak negatif pada kesehatan masyarakat. [ada/beq]






