Bondowoso (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengingatkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah setempat untuk lebih berhati-hati dan menjaga integritas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. PPK diminta tidak sampai terlibat dalam pelanggaran yang dapat berujung pada sidang etik.
Hal ini disampaikan oleh Kordiv Hukum KPU Bondowoso, Andri Yulianto, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai kerawanan pelanggaran hukum dan etik di Ballroom Hotel Ijen View, Kamis (3/10/2024).
“Rakor ini digelar selama dua hari sejak kemarin (2/10/2024), dengan menghadirkan pemateri dari KPU, Polres, Kejaksaan, Kodim, dan Bawaslu,” ujar Andri.
Andri menekankan pentingnya upaya mitigasi pelanggaran hukum oleh PPK, baik yang bersifat administratif maupun pidana.
“PPK harus dibekali dengan kesadaran diri agar tidak melakukan pelanggaran. Kami juga menegaskan bahwa netralitas dan integritas adalah kunci dalam suksesnya Pilkada Serentak,” tegasnya.
Jika ada dugaan pelanggaran yang melibatkan PPK, KPU siap memproses sesuai aturan. “Kami akan tindaklanjuti jika ada laporan yang memenuhi empat unsur, yakni identitas pelapor, kronologi pelanggaran, subjek yang dilaporkan, dan bukti pendukung,” jelas Andri.
PPK yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk terlibat dalam politik uang, dapat dikenai sanksi tegas hingga pemberhentian tidak hormat atau ancaman pidana. “Jika terbukti terlibat money politics, ancamannya adalah pidana, itu ranah Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya. [awi/beq]






