Tuban (beritajatim.com) – Pendaftaran calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk wilayah 6 Kecamatan di Kabupaten Tuban diperpanjang pada 1-10 Oktober 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban Abdul Mundlir mengatakan, pendaftaran PTPS di Kabupaten Tuban telah berakhir 28 September 2024. Namun, ada enam kecamatan yang diperpanjang sebab kebutuhan belum terpenuhi.
“Enam kecamatan itu di antaranya Senori, Singgahan, Kerek, Montong, Soko dan Semanding,” tutur Abdul Mundlir. Rabu (2/10/2024).
Rinciannya, Kecamatan Senori ada 12 desa dan Kecamatan Kerek 17 desa, yang kesemuanya belum terpenuhi. Lalu, Kecamatan Singgahan 4 desa yakni Desa Binangun, Saringembat, Mergosari dan Lajo Kidul.
Lalu, untuk Kecamatan Montong ada 8 Desa yakni Sumurgung, Talang Kembar, Talun, Tanggulangin, Pakel, Guwoterus, Jetak dan Manjung. Sedangkan, Kecamatan Soko 18 Desa diantaranya Desa Bangunrejo, Cekalang, Gununganyar, Jati, Jegulo, Kenongosari, Klumpit, Menilo, Mojoagung, Nguruan, Pandanagung, Prambon Tergayang, Rahayu, Sandingrowo, Simo, Sokosari, Tluwe dan Wadung.
“Kalau untuk Kecamatan Semanding hanya 1 desa yakni Desa Bejagung,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Mundlir ini juga menjelaskan, pada prinsipnya kebutuhan ada 1.867 Pengawas TPS se- Kabupaten Tuban dan sudah terisi semua pendaftar tetapi belum terpenuhi sesuai dengan pedoman Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Tahun 2024.
“Khususnya pada Huruf G angka 1 point a,b, dan c klausul tentang Perpanjangan Pendaftaran bahwa perpanjangan masa pendaftaran PTPS dilakukan dalam kondisi 3 hal,” terang Mundlir.
Tiga hal tersebut disampaikan Mundlir yang pertama apabila jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahan/Desa. Yang kedua, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa, namun belum ada pendaftar perempuan.
Yang ketiga, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa.
“Harapannya dengan masa perpanjangan ini, masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk PTPS,” pungkasnya. [ayu/beq]






