Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Bondowoso menertibkan puluhan banner, Senin (30/9/2024).
Dalam giat yang berlangsung sejak pagi itu, petugas berhasil mencopot sekitar 56 banner di jalan Ahmad Yani.
“Saber Banner dari TRC (Tim Reaksi Cepat) Satpol PP Bondowoso bergerak mulai pukul 07.30 WIB,” kata Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bondowoso, Ahmad Hamri kepada BeritaJatim.com.
Tujuh personel ikut diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Hasilnya, 56 banner berhasil ditertibkan.
“Kami berhasil menertibkan banner dengan berbagai ukuran, karena telah habis masa berlaku, tidak berijin dan yang dipaku pada pohon di sepanjang jalan A Yani,” bebernya.
Puluhan barang bukti itu kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kabupaten Bondowoso.
Pemilik banner bisa mengambil banner ke Satpol PP. Namun harus siap terlebih dahulu diinformasikan kesalahannya.
“Bagi yang habis masa berlakunya, maka silahkan diperpanjang. Jika tidak berizin, maka harus diurus dulu perizinannya,” tuturnya.
“Sedangkan banner yang pemasangan dipaku, bisa dipasang lagi tapi harus ditali, bukan dipaku,” sambungnya. [awi/beq]






