Surabaya (beritajatim.com) – Menyusul keluhan terkait tempat pemberhentian bus (TPB) atau bus stop di dekat Pakuwon Mall yang tidak dilengkapi tempat duduk, anggota DPRD Surabaya, William Wirakusuma, menjelaskan bahwa TPB dan halte memiliki fungsi yang berbeda.
William menegaskan bahwa bus stop tidak dirancang sebagai tempat transit dan penumpang seharusnya hanya datang saat bus tiba, bukan untuk menunggu dalam waktu lama.
“Tempat Perhentian Bus itu tidak untuk menunggu. Kalau halte ini untuk transit. Ada perpindahan jalur, sehingga penumpang harus menunggu bus lainnya,” ungkap William pada Minggu (29/9/2024).
William menyampaikan bahwa fasilitas di TPB dan halte di Surabaya sudah sesuai standar regulasi yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 271/HK.105/DRJD/96. Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi pembangunan tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum.
Menurut William, halte wajib memiliki identitas berupa nama atau nomor, rambu petunjuk, papan informasi trayek, lampu penerangan, dan tempat duduk. Sementara itu, TPB hanya perlu dilengkapi rambu petunjuk, papan informasi trayek, serta identitas TPB berupa nama atau nomor, tanpa adanya tempat duduk.
“Jadi sebenarnya terdapat miss komunikasi. Seharusnya warga memahami bahwa TPB itu tidak untuk menunggu, tetapi warga ke sana saat bus datang,” terang politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Untuk mencegah kesalahpahaman lebih lanjut, William mengusulkan agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Suroboyo Bus mengintensifkan sosialisasi terkait penggunaan transportasi umum di kota ini. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi TPB dan halte.
“Dengan adanya sosialisasi tersebut, pengguna transportasi umum menjadi paham dan terbiasa untuk tidak menunggu kedatangan bus hingga berjam-jam di sekitar area bus stop,” tutup William. [asg/but]






