Rejang Lebong (beritajatim.com) – Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial (Kemensos), Sentra Dharma Guna Bengkulu, terus mendampingi RU (15), korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya di Rejang Lebong, Bengkulu.
Sejak 3 September 2024, berbagai bentuk bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) telah diberikan untuk memulihkan kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban.
Menurut Kepala Sentra Dharma Guna Bengkulu, Syam Wuryani, korban mengungkapkan pelecehan yang dialaminya kepada sang ibu.
“Saat itu korban bercerita kepada ibunya jika sudah sering dilecehkan oleh pelaku,” ujar Syam pada Jumat (27/9/2024).
Kasus ini bermula pada awal 2024 ketika ibu korban tidak berada di rumah. Pelaku kerap mengancam akan membunuh adik dan ibu korban agar korban mau menuruti perintahnya. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 27 Agustus 2024 dan kini ditahan di Polres Rejang Lebong.
Kemensos bergerak cepat dalam memberikan bantuan medis, termasuk tes hematologi, imunologi, dan HIV. Hasilnya menunjukkan bahwa RU dalam kondisi sehat dan negatif HIV. Selain itu, pemeriksaan psikologis dilakukan oleh Ikatan Psikolog Klinis Bengkulu dan dokter spesialis kejiwaan guna memastikan kondisi mental korban.
Dari segi hukum, Kemensos telah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Upaya pemindahan sekolah korban juga sedang dilakukan demi keamanannya.
Pendampingan tidak hanya berhenti pada korban, namun juga keluarga korban. Kemensos memberikan bantuan alat kebersihan diri, sandang, dan kewirausahaan kepada ibu kandung RU berupa modal usaha warung manisan atau sembako.
Monitoring berkelanjutan akan dilakukan oleh Kemensos bersama dinas sosial, psikolog, dan psikiater untuk memastikan kondisi fisik, psikis, serta ekonomi korban dan keluarganya tetap terjaga. [rea/beq]






