Sumenep (beritajatim.com) – Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo resmi menjalani cuti untuk kampanye Pilkada mulai 25 September hingga 23 November 2024. Wakil Bupati Hj Dewi Khalifah ditunjuk menggantikan tugas Fauzi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sumenep.
“Surat keputusan yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono sudah kami terima. Dalam SK tersebut PJ Gubernur menunjuk Wakil Bupati Dewi Khalifah sebagai Plt Bupati selama dua bulan, terhitung sejak hari ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, Rabu (25/9/2024).
Menurut Edy, penunjukan Plt Bupati tersebut sesuai usulan Pemkab Sumenep ke Pj Gubernur Jawa Timur. “Menurut kami, Bu Wabup paling pas menjabat sebagai Plt Bupati, karena kebetulan beliau tidak ikut nyalon di Pilkada dan sangat paham tentang pemerintahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jabatan Bupati memang tidak boleh dibiarkan kosong. Karena itu, ketika Bupati mengajukan cuti, maka harus ditunjuk pelaksana tugas (Plt).
“Roda pemerintahan harus tetap berjalan. Ketika bupati cuti karena masa kampanye, maka Plt lah yang menjadi pengendali kebijakan pemerintah,” terangnya. [tem/beq]






