Bondowoso (beritajatim.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bondowoso menjabarkan pasal 71 dan 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Undang-undang tersebut menjadi dasar perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ismaili, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (P2 Datin) Bawaslu Bondowoso menyebut, ada 2 pasal yang penting untuk disampaikan.
“Kita sampaikan 2 pasal yang sangat krusial,” kata Ismaili kepada beritaJatim.com usai sosialisasi netralitas ASN, TNI/Polri, Kades/Lurah di Hotel Ijen View, Senin (23/9/2024).
Menurutnya, dua pasal itu tidak hanya penting, tetapi juga dinilai membuat para subjek hukumnya ketar-ketir untuk melanggar. “Ini menjadi pasal yang paling menakutkan di Pilkada,” uangkap Ismaili.
Di pasal 71 menyebutkan tentang larangan pejabat negara, pejabat daerah, TNI/Polri, pejabat ASN, kades/lurah untuk membuat keputusan atau bertindak menguntungkan salah satu pasangan calon di Pilkada 2024.
“Kata umum menguntungkan dimaknai sebagai delik formil. Tidak melihat dampaknya, tapi melihat perbuatan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, jika dirasa menguntungkan, maka akan jatuh hukum pidananya. “Jadi tidak menunggu impact yang dihasilkan dari perbuatan itu. Ancaman hukumannya ada di pasal 188,” tuturnya.
Di pasal 188 disebutkan bahwa hukuman yang dapat menjerat subjek hukum yang disebutkan di pasal 71 yakni kurungan penjara 1-6 bulan dan denda Rp600 ribu – Rp6 juta. “Jatuh tempo hukumnya sejak pasangan calon itu ditetapkan oleh KPU. Berarti tanggal 22 september 2024 kemarin,” ucapnya.
Bawaslu Bondowoso mengimbau pada subjek hukum yang ada di pasal 71 untuk sangat berhati-hati agar tidak bertindak menguntungkan salah satu paslon. “Sadar atau tidak, perbuatan mereka itu dapat menjadi bahan materil laporan Bawaslu,” sergah Ismaili.
Ahmad, Inspektur Kabupaten Bondowoso juga menyatakan bahwa ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso siap netral dalam gelaran Pilkada 2024. “Kita sebenarnya sudah ada UU nomor 20 tahun 2023 tentang disiplin ASN,” ucapnya.
Salah satu kewajibannya yakni ASN wajib bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu, termasuk Pilkada. “ASN juga dilarang hadir dalam acara kampanye, dimana disitu ada atribut peserta pemilu. Prinsipnya ada kewajiban dan larangan,” tegasnya. [awi/suf]






