Pasuruan (beritajatim.com) – Tahapan masa kampanye di Kabupaten Pasuruan segera dimulai, dengan setiap pasangan calon (paslon) mempersiapkan strategi kemenangan, baik melalui tatap muka maupun media sosial.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, melalui Komisioner KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, M Rois, mengungkapkan bahwa setiap paslon diwajibkan mendaftarkan 20 akun media sosial dari berbagai platform untuk kampanye.
“Hal ini dilakukan agar KPU dapat memantau akun-akun resmi yang digunakan untuk kampanye,” kata Rois.
Meski demikian, Rois menegaskan bahwa 20 akun terdaftar ini harus berhenti berkampanye selama masa tenang. Namun, untuk akun-akun yang tidak terdaftar, KPU masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan bahwa pengawasan kampanye di media sosial juga merupakan tanggung jawab Bawaslu. Selain memantau akun resmi paslon, Bawaslu juga akan mengawasi akun-akun netizen yang terlibat dalam aktivitas kampanye. Arie menegaskan, semua akun terdaftar harus mematuhi aturan, termasuk larangan mengunggah konten yang mengandung unsur SARA atau kampanye hitam.
“Jika kami menemukan pelanggaran, kami bersama Polres dan Kominfo akan mengambil tindakan tegas, mulai dari peringatan hingga penghapusan unggahan,” jelas Arie.
Namun, Arie juga mengakui bahwa memerangi hoaks dan konten yang melanggar aturan di media sosial bukan hal yang mudah, terutama ketika akun-akun tersebut tidak jelas identitasnya atau berasal dari netizen. [ada/beq]






