Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 1.955.219 orang warga tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Jumlah ini lebih sedikit 16.997 orang pemilih dibandingkan jumlah pemilih dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
Jumlah pemilih perempuan 990.164 orang dan jumlah pemilih laki-laki 965.065 orang. Komisi Pemilihan Umum Jember menetapkan 4.046 tempat pemungutan suara dan dua tempat pemungutan suara khusus di Lembaga Permasyarakatan Jember.
Feri Agus Rudianto, komisioner KPU Jember, mengatakan penyusutan terjadi karena adanya pemilih ganda berdasarkan hasil verifikasi petugas. “Dengan banyaknya data ganda yang masuk dari Kemendagri dan olah data yang banyak dari kawan-kawan Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih), data menyusut dibandingkan pilpres kemarin,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, berkurangnya jumlah pemilih ini diikuti pengurangan jumlah TPS. Satu TPS tidak boleh diisi lebih dari 600 pemilih.
“Sekarang rata-rata jumlah pemilih di satu TPS tidak sampai 600. Ada yang 300-500. Ada juga satu wilayah yang memiliki TPS dengan jumlah pemilih di bawah 300 orang, tapi tidak bisa kita paksakan jadi satu dengan TPS lain terdekat karena faktanya TPS terdekat itu tidak dekat jaraknya,” kata Dessi, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, 13 Agustus 2024.
Sementara itu, anggota KPU Jember Andi Wasis menambahkan, secara teknis rekapitulasi hasil suara pilkada di TPS lebih mudah dan cepat dibandingkan pemilu legislatif dan pemilihan presiden. Kemudahan ini menjadi salah satu petimbangan untuk membuat setidaknya dua TPS dijadikan satu. [wir]






