Blitar (beritajatim.com) – Tim Pemenangan Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar petahana, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Mak Rini-Ghoni) menjamin ASN di Kabupaten Blitar tetap netral. Status Mak Rini yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Blitar dinilai tidak akan mempengaruhi para ASN terkait Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pemenangan Mak Rini-Ghoni, M. Rifa’i. Menurutnya sudah tidak zamannya untuk melakukan intervensi atau menggerakkan ASN di Pilkada 2024 ini.
“ASN itu tidak bodoh lah, mereka juga sudah dewasa banget. ASN Pemerintah Kabupaten Blitar netral semua,” ucap M. Rifa’i, Jumat (20/9/2024).
Sebelumnya muncul isu bahwa calon petahana yakni Rini Syarifah menggerakkan ASN di Pemilihan Bupati Blitar kali ini. Namun tudingan itu dibantah oleh Tim Pemenangan Rini-Ghoni.
“Semua ASN di Pemkab Blitar harus profesional, agar seluruh ASN di Pemkab Blitar netral semuanya,” tegasnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar sendiri terus melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengatakan saat ini tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kian menghangat menuju penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Kabupaten Blitar pada 23 September 2024.
Di Kabupaten Blitar, lanjut Ida, telah ada dua bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar dan keduanya merupakan tokoh yang sama – sama petahana.
“Dengan kondisi dua bakal calon bupati yang sama sama pernah menjabat, tentu saja perlu mendapat perhatian khusus terkait netralitas ASN,” kata Ida.
Ida mengungkapkan, pada Pilkada 2020 lalu Bawaslu Kabupaten Blitar menangani satu pelanggaran netralitas ASN yang direkomendasikan kepada KASN hingga adanya penjatuhan sanksi.
“Kami berharap, dengan upaya sosialisasi ini dapat mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Blitar,” kata Ida.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom menegaskan, bahwasanya ASN di Pemkab Blitar bukan satu kali ini saja berhadapan dengan petahana yang mencalonkan diri pada kontestasi kepala daerah.
Maka Izul mewanti-wanti kepada jajaran ASN di bawah komandonya untuk tidak bermain-main politik praktis karena jelas ada sanksi yang menjadi konsekuensinya.
“Pelanggaran netralitas ASN, tidak hanya pada ranah pelanggaran kode etik dan disiplin, namun ada juga ancaman pidananya. Sehingga pastikan jaga netralitas ASN,” tegas Izul.
Dalam hal netralitas ASN, terdapat Keputusan Bersama 5 lembaga (MenPAN dan RB, Mendagri, BKN, KASN dan BAWASLU) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Aturan yang mengatur netralitas untuk Non ASN yaitu Surat Edaran MenPAN dan RB Nomor : 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta aturan yang mengatur netralitas untuk Kepala Desa yaitu Undang-Undang Pilkada.
“Dalam aturan tersebut, jelas bahwa seluruh ASN, Non ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus netral,” tandas Izul. [owi/beq]






