Bondowoso (beritajatim.com) – Satlantas Polres Bondowoso mengimbau pengguna sepeda listrik tak melaju di jalan raya. Ada ragam penyebab yang mendasari keluarnya imbauan tersebut.
Untuk diketahui, sepeda listrik kini memang tengah digandrungi warga Kabupaten Bondowoso.
Harganya yang terjangkau, bebas polusi dan tidak perlu dikayuh menjadi alasan mendasar sepeda listrik cukup diminati.
Pengendara sepeda listrik tidak hanya didominasi oleh para pelajar SD dan SMP saja. Para orang tua juga ikut mengendarainya.
Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Achmat Rochan mengimbau kepada pengendara sepeda listrik untuk tidak melaju di jalan raya.
“Kami imbau sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” katanya kepada BeritaJatim.com, Rabu (18/9/2024).
Pria asal Blitar ini menilai, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor Listrik.
“Meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar,” ucapnya.
Sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam.
“Sepeda listrik juga hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” sebut AKP Achmat Rochan.
Menurutnya, masih banyak warga yang kurang mengetahui aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik khususnya di jalan raya.
“Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” paparnya.
Di dalam Pasal 5 ayat 1 Permenhub, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu.
“Selain itu di Pasal 5 ayat 3 Permenhub itu juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud bukanlah jalan raya,” ucapnya.
Lajur khusus atau kawasan tertentu tersebut di antaranya permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan dan kawasan wisata.
“Kemudian area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan,” beber Rochan.
Oleh sebab itu, pengendara sepeda listrik diimbau melaju di kawasan tertentu seperti perumahan, tempat wisata, dan atau lajur sepeda.
“Kami imbau masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut. Demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” terangnya. [awi/beq]






