Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada, Rabu (11/9/2024) kemarin. Sebanyak 11 orang PMKS ditertibkan dari empat lokasi berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Yakni di sepanjang Jalan Niaga Kecamatan Mojosari dijaring enam oramg, Simpang Empat Lebaksono Kecamatan Pungging sebanyak dua orang, Simpang Empat Awang-awang Kecamatan Mojosari sebanyak satu orang, dan Simpang Empat R A Basoeni Kecamatan Sooko dua orang.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengatakan, kegiatan penertiban PMKS tersebut sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat mengenai indikasi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Total ada 11 ditertibkan terdiri dari pengamen, pengemis, tukang bersih kaca dan ODGJ. Selain meresahkan masyarakat, PMKS ini melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” katanya.
Para PMKS yang terjaring dalam penertiban tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto. Para PMKS yang terjaring dalam penertiban tersebut akan dilakukan pendataan dan pembinaan serta dilakukan tindak lanjut. [tin/but]






