Surabaya (beritajatim.com) – KPU Surabaya kembali memperpanjang masa pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota (bacawali). Perpanjang berlaku mulai 2 hingga 4 September 2024.
Perpanjangan ini diberlakukan karena belum ada pesaing yang muncul dalam Pilkada 2024 untuk Kota Surabaya. Sementara baru terdaftar satu pasangan bakal calon, yakni Eri Cahyadi-Armuji.
“Setelah 29 Agustus 2024 lalu belum ada (partai politik) yang konsultasi ingin mengajukan calon,” ujar Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis, Bakron Hadi, hari Senin, 2 September 2024
Barkon menjelaskan bahwa, partai politik (parpol) yang bisa mencalonkan calon pada masa perpanjangan adalah partai yang tidak termasuk ke dalam pengusul pasangan Eri Cahyadi-Armuji.
“Syarat masih sama. Calon harus hadir, ketua dan sekretaris partai politik juga harus hadir,” rincinya.
Dan diketahui, lanjut Bakron, dalam jumlah partai politik yang sudah mendukung Eri Cahyadi-Armuji kemarin, ada 3 partai politik yang status nya tidak sebagai pengusul. Sehingga, 3 partai politik yang tidak disebut jelas namanya oleh Bakron ini dapat mendaftarkan bakal calon walikota dan juga wakil walikota sendiri, selain Eri Cahyadi-Armuji.
“Kita lihat dulu (apakah ambang batas ke 3 partai ini cukup). Serta 3 partai nanti akan mencalonkan calonnya sendiri, atau ingin bergabung pada yang sudah mendaftar. Kalau bergabung, ya prosesnya tinggal jalan aja,” jelasnya.
Sementara, apabila hingga tanggal 4 September 2024 nanti belum ada partai politik yang berkeinginan mengusulkan calonnya, maka dapat dipastikan Eri-Armuji akan melawan kota kosong. Dan keduanya akan ditetapkan sebagai pasangan resmi calon pilkada Surabaya pada 22 September 2024 mendatang.
“Iya tidak diperpanjang lagi (pendaftaran Pilwali Surabaya),” tutup Bakron. [ram/beq]






