Jember (beritajatim.com) – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Organisasi Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengingatkan DPR RI agar tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilihan kepala daerah, karena dapat mengancam keutuhan negara.
“Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang menegasikan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 merupakan perilaku yang bertentangan dengan konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945,” kata Ketua ICMI Jember Bambang Kuswandi, dalam pernyataan tertulis yang disampaikan setelah acara Jumat Berkah, di Masjid Baiturrohim, Jumat (23/8/2024).
Bambang menambahkan, perilaku tersebut tidak mencerminkan komitmen dan konsistensi terhadap nilai-nilai moral cita hukum Pancasila. “Perilaku tuntuk melakukan eevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan menegasikan Putusan MK ttersebut merupakan aksi yang tidak merepresentasikan fungsi sebagai wakil rakyat dan mengancam keutuhan NKRI,” katanya.
ICMI Jember menilai, perilaku DPR RI itu tidak saja patut diingatkan, tapi juga penting untuk dilawan dengan cara yang konstitusional pula. “Kami mengharap kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, dengan semangat menjaga dan menjunjung tinggi harmoni berbasis persatuan dan kesatuan demi keutuhan NKRI kini dan mendatang,” kata Bambang.
Sementara itu, mahasiswa yang tergabung dalam KIM (Koalisi Indonesai Menggugat) Jember akan melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Jember, setelah ibadah salat Jumar hari ini. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan masyarakat sipil untuk mengawal putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 tentang pemilihan kepala daerah. [wir]






