Surabaya (beritajatim.com) – Rencana reklamasi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land senilai Rp72 triliun menuai protes keras dari para nelayan. Fuad Bernardi, anggota DPRD Jawa Timur terpilih, menyatakan siap menampung aspirasi nelayan dan berjanji akan melakukan advokasi.
Fuad Bernardi mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima aduan dari para nelayan terkait proyek reklamasi seluas 1.084 hektar tersebut.
“Saya masih menampung dan menggali informasi lebih lanjut mengenai kondisi dan permasalahan yang dihadapi nelayan,” ujar Fuad saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya dua pulau besar hasil reklamasi yang berada di kawasan konservasi.
“Pemkot sudah menetapkan kebijakan bahwa daerah sekitar Keputih masuk dalam kawasan konservasi, sehingga tidak boleh ada pembangunan apapun di sana,” tegas putra mantan Wali Kota Surabaya ini.
Jika reklamasi tetap dilanjutkan, maka hal tersebut akan melanggar Perda RTRW Kota dan Provinsi. Fuad Bernardi juga menyoroti dampak reklamasi terhadap mata pencaharian nelayan.
“Lokasi reklamasi adalah tempat nelayan mencari nafkah. Mereka menangkap ikan besar dan kecil di perairan dangkal tersebut. Jika reklamasi dilakukan,mereka akan kehilangan sumber penghasilannya,” jelasnya.
Para nelayan telah menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemkot Surabaya agar reklamasi ditolak dan izinnya tidak dikeluarkan.
Fuad Bernardi menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi nelayan. “Setelah dilantik sebagai anggota DPRD, kami akan menggelar hearing dengan melibatkan kelompok nelayan dan PT Granting Jaya,” pungkas dia. [asg/beq]






