Sumenep (beritajatim.com) – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) berunjukrasa ke Polres Sumenep pada Selasa (20/08/2024). Mereka membawa spanduk bertuliskan ‘usut tuntas kasus pemalsuan ijazah’.
“Polres jangan tebang pilih. Segera proses kasus pemalsuan ijazah seorang kades di Pulau yang diduga melibatkan anggota DPRD Sumenep,” kata Korlap Aksi, Mohammad Nor.
Ia meminta agar Polres tidak main-main dalam menangani kasus itu. Ia mendengar bahwa kades yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, belum ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Kami tidak ingin kasus ini mandeg lagi. Pak Kapolres, ingatkan anak buahnya agar serius mengusut tuntas kasus pemalsuan ijazah ini,” tandasnya.
Menurutnya, pemalsuan ijazah ini termasuk kebohongan publik dan manipulasi dokumen. Tindakan itu dinilai merugikan banyak pihak.
“Polres kami minta tegas. Jangan karena ada keterlibatan pejabat negara, kasus ini tidak diusut tuntas,” tandasnya.
Sementara KBO Reskrim Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdianto mengaku siap untuk mengusut tuntas kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Bahkan kades yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Kalau ingin mengetahui perkembangan kasus itu, silahkan menemui saya di ruangan. Saya akan sampaikan secara lengkap,” ujarnya.
Ijazah yang dipersoalkan pendemo adalah ijazah Madrasah Tsanawiyah di Sepangkur, milik salah satu Kades di Kangayan. Ijazah tersebut terbit tahun 2006, ditandatangani oleh salah satu anggota DPRD Sumenep yang kala itu menjabat sebagai kepala sekolah di MTs tersebut.
Informasi yang berkembang, kades tersebut tidak pernah mengenyam pendidikan di MTs itu. Nomor induk 0480 yang tercantum di ijazah itu di data sekolah tercatat atas nama siswa lain. (tem/ted)






