Pasuruan (beritajatim.com) – Isu pemekaran wilayah di Kabupaten Pasuruan sempat menjadi topik hangat di masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, memberikan klarifikasi.
Bakti menjelaskan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, pemekaran wilayah telah masuk dalam perencanaan strategis. Selain itu, ia menyebutkan bahwa pemekaran ini melibatkan penyesuaian data dan pembentukan wilayah baru, termasuk penggabungan dan pemekaran daerah.
“Pemekaran wilayah ini memang diakomodasi dalam RPJPN 2025-2045, yang merupakan bagian dari Indonesia Emas. Hal ini sejalan dengan evaluasi dua dekade yang dikenal sebagai pelaksanaan pemerataan daerah,” ujar Bakti, Selasa (20/8/2024).
Bakti juga menambahkan bahwa upaya pemerataan wilayah ini bertujuan untuk mengoptimalkan manajemen daerah dan melakukan penataan yang lebih baik. Namun, meskipun pemekaran wilayah disebutkan dalam RPJPN, tidak ada penjelasan tertulis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Oleh karena itu, jika diperlukan, akan ada peninjauan lebih lanjut terhadap peraturan daerah terkait.
Lebih lanjut, Bakti menekankan bahwa penataan manajemen daerah harus mempertimbangkan kepentingan strategis nasional. Selain itu, keputusan pemekaran wilayah juga akan melibatkan pertimbangan dari pemangku kepentingan utama, termasuk keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan absolut.
“Seperti halnya Kabupaten Malang, pemekaran wilayah telah direncanakan sejak lama. Namun, perlu diingat bahwa proses ini melibatkan banyak pertimbangan, bukan hanya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tetapi juga perubahan politik dan faktor lainnya. Proses ini membutuhkan waktu yang cukup panjang,” tambahnya.
Sebelumnya, isu pemekaran wilayah di bagian barat Kabupaten Pasuruan terus berhembus. Rencana pemekaran ini mencakup lima kecamatan, yakni Kecamatan Pandaan sebagai pusat pemerintahan, serta Kecamatan Beji, Kecamatan Gempol, Kecamatan Prigen, dan Kecamatan Sukorejo. (ada/ted)






