Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024. Tercatat ada 323 formasi yang dibuka untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.
Rinciannya, 159 formasi untuk tenaga kesehatan dan 164 formasi untuk tenaga teknis. Pengumuman seleksi sudah dilakukan dari hari Senin (19/8/2024) kemarin oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo.
“Selesai CPNS ini sudah kita umumkan tanggal 19 Agustus kemarin. Pendaftaran sudah bisa dimulai sejak hari ini tanggal 20 Agustus hingga nanti tanggal 6 September 2024. Ada 323 formasi, dengan rincian 159 untuk formasi nakes dan 164 untuk formasi tenaga teknis,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, Selasa (20/8/2024) siang.
Pengumuman rekrutmen oleh Pemkab Ponorogo ini, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Zamroni menyebutkan bahwa 323 formasi untuk CPNS ini, sudah sesuai dengan usulan yang dulu dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dulu yang kita usulkan itu CPNS 323 formasi dan PPPK 591 formasi. Tetapi kali ini yang turun hanya untuk CPNS, tidak ada pengurangan, sudah sesuai dengan usulan,” kata mantan Sekcam Siman tersebut.
Rekrutmen ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, termasuk penyandang disabilitas dan lulusan terbaik dengan predikat cumlaude. Persyaratan umum meliputi usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk jabatan dokter spesialis yang diperbolehkan melamar hingga usia 40 tahun. Pelamar juga diharuskan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar serta memenuhi kriteria lain yang ditetapkan.
“Usia maksimal peserta saat daftar itu 35 tahun, tetapi pengecualian untuk jabatan dokter spesialis yang diperbolehkan melamar hingga usia 40 tahun,” pungkasnya. [end/beq]






