Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menyatakan rencana Menteri dari PDIP diganti merupakan kewenangan Presiden. Dia menegaskan hal itu bukan untuk diratapi.
“Kita menganut sistem presidensial. Artinya, presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri atau pejabat setingkat menteri. Itu hak prerogatif yang diberikan konstitusi kepada presiden. Jadi, kalau presiden memberhentikan menteri, itu kita hormati sebagai kewenangan beliau,” kata Said, Senin (19/8/2024).
Jokowi dikabarkan mengganti dua menteri yang dari PDIP, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Istana Negara. Reshuffle itu disebut bakal dijalankan hari ini, Senin (19/8/2024).
Said juga mengatakan, semua kader PDIP yang sekarang menjabat sebagai menteri telah diwakafkan untuk kebaikan sebesar-besarnya bagi optimalitas jalannya pemerintahan.
“Jadi, kalau Presiden Jokowi memandang perlu ada evaluasi atau kebutuhan lainnya, sehingga sejumlah kader PDIP diberhentikan, ya kita hormati itu. Sehingga, tidak mungkin kami meratapi itu,” kata Said.
Dia pun menegaskan mekanisme tata negara sudah berjalan sesuai jalrunya. “Apalagi kami akan mengawal pemerintahan ini sampai berakhir di bulan Oktober sesuai amanat kongres dan ini kami junjung tinggi keputusan kongres krn bagian dari ketaatan kepada konstitusi kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan lebih fokus memikirkan tentang pemenangan pilkada. Sebab pilkada serentak ini memiliki makna penting sebagai bentuk pengabdian kader-kader PDIP, untuk mendapatkan kepercayaan rakyat.
“Sebab jalannya pemerintahan di daerah akan berdampak maju mundurnya daerah. Apalagi pilkadanya serentak, sehingga kami harus memikirkan strategi yang terbaik untuk menyukseskan calon calon yang kami usung dan dukung,” pungkasnya. [tok/beq]






