Surabaya (beritajatim.com) – Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia ke-79 menjadi momen penting untuk merefleksikan kembali makna kebebasan berpendapat, termasuk kemerdekaan pers yang menjadi pilar utama dalam sebuah demokrasi.
Namun, menurut Riesta Ayu Oktarina, pemerhati media dari Stikosa AWS, kemerdekaan pers di Indonesia masih belum sepenuhnya tercapai meskipun bangsa ini telah merdeka.
“Kemerdekaan pers adalah pilar penting dalam sebuah demokrasi. Dengan adanya pers yang bebas dan bertanggung jawab, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, sehingga dapat berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Riesta dalam diskusi di Kampus Stikosa AWS, Sabtu (17/8/2024).
Riesta menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan berarti kebebasan untuk menyebarkan informasi yang salah atau menyesatkan. Setiap media dan jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika jurnalistik dan menghormati hak-hak individu.
“Kita masih melihat, beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan dan lembaga media masih terjadi. Kondisi ini diperburuk dengan pembungkaman bahkan penghambatan distribusi informasi. Ini merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari kita semua,” tegas Riesta, yang juga merupakan Kaprodi Ilmu Komunikasi di Stikosa AWS.
Beberapa insiden yang menjadi perhatian Riesta antara lain kasus kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, serta aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap wartawan. Selain itu, tindak kekerasan yang dialami jurnalis oleh prajurit TNI-AL di Kabupaten Halmahera Selatan juga menjadi sorotan penting.
Selain kekerasan fisik, Riesta juga menyoroti upaya untuk menghambat distribusi informasi sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers. Ia menyebutkan insiden hilangnya Majalah Tempo dari pasar dan dugaan gangguan keamanan terhadap portal berita yang memberitakan kasus-kasus tertentu sebagai contoh konkret dari upaya-upaya tersebut.
“Sangat disayangkan mendengar adanya tindakan tidak wajar yang mengakibatkan gangguan pada kinerja situs web beberapa media, khususnya setelah mereka memberitakan isu-isu tertentu. Ini adalah indikasi serius dari upaya untuk membatasi kebebasan pers sekaligus menghambat arus informasi yang bebas,” ungkap Riesta, yang juga fokus pada Media Digital Komunikasi di Stikosa AWS.
Beberapa media digital kini menghadapi tantangan berupa serangan siber seperti DDoS (Distributed Denial of Service) yang membanjiri server dengan lalu lintas data besar hingga situs menjadi tidak dapat diakses, serta defacement yang mengubah tampilan website. Gangguan-gangguan ini tidak hanya menghambat akses informasi, tetapi juga merugikan media secara finansial dan merusak reputasi mereka.
Pada momen Hari Kemerdekaan RI ini, Riesta berharap semua pihak—individu, lembaga, kelompok masyarakat, regulator, dan penegak hukum—kembali mengingat pentingnya kebebasan berpendapat. “Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, karena Indonesia adalah milik kita semua,” tandasnya. [ian]






