Jember (beritajatim.com) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Komisariat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuntut lima hal soal tembakau kepada pemerintah, menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Pertama, kami menolak pengendalian tembakau. Kami juga menolak kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tersebut,” kata Ketua GMNI Komisariat FIB Unej Yuda Firmansyah, Rabu (14/8/2024).
Lebih jauh, GMNI mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember mengevaluasi dan merevisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Tembakau. “Kami mendesak pemerintah daerah selaku fasilitator untuk turut melestarikan tanaman tembakau dan kesejahteraan masyarakat pertembakauan di Kabupaten Jember,” tambah Sekretaris GMNI Komisariar FIB Unej Eka Julia Nur Azizah.
GMNI mengingatkan, industri pertembakauan di Indonesia tidak hanya menjadi penopang ekonomi, tetapi juga telah melebur dalam kehidupan sosial budaya masyarakat. “Sekitar enam juta orang bekerja di sektor ini, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, pedagang, hingga pekerja di sektor pendukung lainnya,” kata Julia.
Para pekerja ini adalah bagian dari ekosistem yang kompleks dan saling bergantung. “Hal ini membuat tembakau menjadi nadi utama yang menghidupi keluarga dan komunitas. Di sisi ekonomi, kontribusi industri tembakau terhadap pendapatan negara sangat signifikan,” kata Yuda.
GMNI khawatir, pemberlakuan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan akan berdampak terhadap eksistensi industri tembakau dan masyarakat. “Penurunan produksi dan penjualan produk tembakau akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja besar-besaran di industri tembakau,” kata Julia.
GMNI berharap Pemkab Jember peka dengan persoalan ini dan mengambil tindakan. Hal ini dikarenakan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 membuat Perda Nomor 7 Tahun 2003 semakin sulit diberlakukan kembali. Di sinilah pentingnya revisi dan perbaruan perda tersebut.
“Peraturan daerah ini menjadi payung hukum yang melindungi masyarakat pertembakauan dari berbagai permasalahan pertembakauan di Kabupaten Jember, mengingat Pemerintah Kabupaten Jember adalah fasilitator yang memiliki tanggung jawab besar dalam urusan pelestarian tembakau,” kata Julia. [wir]






